Sempat Sengaja Absen, Nurul Ghufron Pastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Dewas KPK kembali menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebelumnya, sidang perdana perkara ini sempat ditunda lantaran Ghufron sengaja memilih absen.

oleh Tim News diperbarui 14 Mei 2024, 08:25 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 08:25 WIB
Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat rilis penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang etik dugaan penyalahgunaan jabatan yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron kembali digelar hari ini, Selasa (14/5/2024).

Setelah sempat sengaja absen, Nurul Ghufron memastikan dirinya akan menghadiri sidang yang bakal digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK ini.

"Insyaallah saya akan hadir pemeriksaan Dewas," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa pagi.

Ketidakhadiran Ghufron pada saat sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK pada 2 Mei 2024 lalu, diakui memang sengaja dilakukan. Meski begitu, dia mengaku telah bersurat ke Dewas KPK.

Menurut dia laporan terhadap dirinya yang dianggap membantu memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah sudah kedaluwarsa. Sebab peristiwa itu telah terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara laporan terhadap dirinya baru dilakukan pada 8 Desember 2023.

Ghufron kemudian menyinggung Pasal 55 UU MK dan Pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 agar sidang etiknya ditunda. Sebab saat ini, dia juga tengah melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Disebutkannya di laporan itu ingin menguji keabsahan sidang etiknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan. Itu berkaitan dengan sidang etik tadi pagi," kata dia.

 

Bentuk Pembelaan Diri

Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.
Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Di satu sisi, kepentingan Ghufron melaporkan Albertina Ho hanyalah fenomena perbedaan pandangan hukum yang biasa saja.

Ghufron menegaskan, keputusannya menggunakan jalur meja hijau hanya sebagai bentuk pembelaan diri, bukan sebuah perlawanan terhadap Dewas KPK.

"Sekali lagi dialektika hukum itu, antara pemohon dengan termohon, antara penggugat dengan tergugat, itu adalah dialektika yang biasa, bukan hal yang gaduh, bukan hal yang luar biasa. Oleh karena itu, mari dan tolong dikawal bahwa proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan, bukan, tapi pembelaan diri," ucap Ghufron.

Baginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.

Pun pada saat dia membantu memutasi ASN yang merupakan orang kenalannya itu tidak ada upah yang didapatkannya.

"Feedback maksudnya apa? Duit? Duit ataupun hadiah atau apapun saya tidak dapat apapun dan tidak minta apapun," pungkas Ghufron.

 

Sidang Etik Nurul Ghufron Ditunda

KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Tim News).

Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Nurul Ghufron lantaran komisioner lembaga antirasuah itu tidak hadir.

"Sidang (etik Nurul Ghufron) ditunda tanggal 14 Mei 2024," kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Harris saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).

Syamsudin menerangkan sidang Ghufron tadinya sudah sempat dibuka oleh Dewas KPK. Lalu langsung ditutup karena ketidak hadiran Ghufron di gedung Dewas.

Penundaan tersebut lantaran sehubungan dengan Ghufron yang sempat melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dianggap melebihi batas.

"Karena NG tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Syamsudin.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya