Liputan6.com, Jakarta- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pastikan tidak salah dalam melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang merupakan otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan setelah menyita beberapa alat bukti dokumen yang diperkuat dengan keterangan para saksi kunci.
"Kita yakinkan PS (Pegi Setiawan) adalah ini," kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Advertisement
Surawan mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait identitas, surat-surat kendaraan atau STNK sepeda motor yang digunakan oleh Pegi Setiawan saat melakukan kejahatan.
"Kita sudah amankan, kita yakinkan ini dengan sejumlah dokumen baik itu Kartu Keluarga, Ijazah. Kita yakinkan bahwa ini adalah PS alias Pegi Setiawan," ucap dia.
Terkait adanya perbedaan ciri-ciri yang diungkap oleh netizen, Surawan menegaskan, pihaknya selama ini tidak pernah memasang foto maupun membuat sketsa dari wajah Pegi Setiawan sebelum mendapatkan data-dara yang valid. Hal ini guna menghindari polemik.
"Itulah kami kenapa gak pasang foto karena ada keterangan berbeda-beda dari tersangka maka kami tidak pasang foto dan juga tidak membuat sketsa mana kala nanti perbedaan sehingga masyarakat tidak berasumsi PS ini siapa kami yakinkan dulu bahwa PS ini," tandas dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan menemukan barang bukti baru selain yang sudah berada di dalam putusan pengadilan dalam kasus Vina Cirebon.
Beberkan Barang Bukti
Adapun, barang bukti itu didapat dari hasil penggeledahan di rumah orang tua Pegi Setiawan. Jules membeberkan diantaranya dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK beserta dua kunci kendaraan roda dua.
Kemudian, satu lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, dua buku rapot asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar fotokopi Kartu Keluarga No 3209140405090062.
"Satu lembar fotokopi biodata pendudukan atas nama Kartini, dua lembar ijasah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar fotokopi surat keterangan pembuatan KTP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar pemberitahuan SMP atas nama Pegi Setiawan," kata Jules.
Dia melanjutkan, empat lembar foto Pegi Setiawan, satu lembar Kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan, satu lembar fotokopi atas nama Lusiana, satu lembar fotokopi kartu ujian atas nama Pegi Setiawan. Ada pula ponsel dan boks yang juga disita.
"Dua buah dus boks handphone infinix dan Samsung Galaxy a 05. Barang bukti dari PS alias Perong satu unit handphone Samsung warna hitam milik PS alias Perong," terang Jules.
Advertisement
Keterangan Saksi
Jules kemudian mengungkit keterangan saksi yang semakin memperkuat keterlibatan Pegi Setiawan dan Perong. Salah satunya, kata dia, ada seorang warga yang sudah lima tahun bekerja di sekitar Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, lahan kosong yang menjadi TKP.
"Saksi mengenal wajah orang orang yang biasa nongkrong di SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya. Pada saat kejadian saksi kenali wajah yang menjadi pelaku termasuk salah satunya PS alias Perong alias Robi Irawan. Saksi mengenali 5 motor yang menjadi barang bukti dan mengenali satu motor Smash warna pink yang dikendarai oleh tersangka PS," ucap dia.
"Ditunjukkan Facebook atas nama akun Pegi Setiawan yang di dalam terdapat gambar sepeda motor Smash warna pink dan saksi membenarkan pada malam kejadian tersebut motor Smash warna pink berada di tempat kejadian," sambung Jules.
Menurut dia, saksi itu juga melihat Pegi Setiawan alias Perong alias Robi irawan melempari dan mengejar kedua korban yang sedang berkendara sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau-kuning.
Selain itu, Jules juga mengungkapkan keterangan saksi lain yang merupakan teman masa kecil dari Pegi Setiawan alias Perong. Dijelaskan, Pegi Setiawan mempunyai nama panggilan Perong dan mempunyai motor smash warna pink.
"Pegi Setiawan sering nongkrong di SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," kata dia.
Jules menambahkan, pihaknya juga memeriksa penyidik yang pernah mendatangi rumah Pegi Setiawan pada saat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang pada 2016 silam. namun Pegi Setiawan tidak ada di lokasi.
"Kemudian amankan motor smash warna pink dan foto Pegi Setiawan (DPO) di dinding kemudian foto tersebut diperlihatkan kepada saksi dan membenarkan bahwa foto tersebut merupakan foto PS (Pegi Setiawan)," tandas dia.
Ini Peran Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sebelumnya, polisi mengungkapkan peran Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan, otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan sebagaimana putusan pengadilan dari satu orang terdakwa dan pemeriksaan sejumlah saksi. Adapun, putusan Hadi Saputra dkk No 4/pid.b 2017 PN Cirebon tanggal 19 Mei 2017.
Dijelaskan, Pegi Setiawan alias Perong melempari batu ke sepeda motor yang dikemudikan Rizky dan ditumpangi Vina hingga mengenai spakbor. Pegi Setiawan bersama rekannya mengejar sepeda motor Rizky sampai flyover. Saat mereka tertangkap, Pegi Setiawan memukul Rizky dan Vina menggunakan tangan kosong.
Dalam kondisi tak berdaya, Pegi Setiawan dan rekannya membawa Rizky dan Vina ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lahan berada di belakang bangunan showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon
"Bersama-sama selanjutnya memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky dan memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP," kata Jules kepada wartawan Minggu (26/5/2024).
Pegi dan rekannya lalu mengangkat korban Vina ke dekat korban Rizky kemudian melakukan pelecehan kepada Vina di TKP.
Jules mengatakan Pegi Setiawan bersama rekannya membawa Rizky dan Vina ke flyover dan meninggalkannya.
Jules mengungkapkan, bunyi putusan itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan ulang terhadap saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar pada 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.
Menurut keterangan saksi itu Pegi Setiawan alias Perong menyuruh untuk mengejar Rizky dan Vina. Selain itu, Pegi Setiawan juga memukul Rizky dan Vina menggunakan balok kayu.
Tak cuma itu, Pegi Setiawan bersama dengan rekannya membonceng Rizky dan Vina menuju ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Di sana, Rizky dan Vina kembali dianiaya. Bahkan, Vina juga diperkosa.
"Korban Rizky dipukul dengan menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Kemudian membawa korban Rizky dan Vina menuju flyover," jelas Jules.
Advertisement