Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap. Mereka memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah hingga Ijazah.Â
Kapolsek Setiabudi Kompol Firman menerangkan, kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terbongkar berkat kecurigaan kepolisan perihal merebaknya peredaran SIM palsu.Â
Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua orang yaitu TN dan PRA. Mereka ditangkap di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi Jakarta Selatan.Â
Advertisement
"Kami amankan mereka karena diduga telah memalsukan pelbagai dokumen," kata Firman kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).Â
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatan. Mereka mempromosikan usaha melalui media sosial facebook.Â
"Apabila ada pesanan, calon pembeli akan menghubungi pelaku melalui WhatsApp, lalu pengirim atau pemohon mengirimkan data identitas dan foto pemesan dan contoh tanda tangan untuk dibuatkan dokumen yang dipesan," ujar dia.Â
Firman mengatakan, calon pemesan kemudian diarahkan untuk menyelesaikan pembayaran. Uang disetorkan ke rekening milik pelaku TN.Â
"Selanjutnya pelaku akan memproses dokumen itu sesuai pesanan," ujar dia.Â
Firman mengatakan, dokumen berupa SIM dan KTP akan dicetak menggunakan komputer milik TN. Sedangkan, dokumen ijazah dan buku nikah dicetak di tempat fotokopi. Apabila sudah jadi dokumen palsu dikirim jasa pengiriman barang ke alamat pemesan.Â
Â
Biaya Pembuatan Dokumen Palsu
Firman menerangkan, biaya pembuatan SIM palsu harganya bervariatif, tergantung kategori. Sedangkan, untuk buku nikah dipatok Rp 1 juta, KTP dihargai Rp 250 ribu dan ijazah palsu dibandrol Rp 600 ribu.Â
"Buat SIM C palsu Rp 350 ribu, SIM A Rp 450 ribu, SIM B1 umum Rp 650 ribu, buku nikah Rp 1 juta, KTP Rp 250 ribu dan ijazah palsu Rp 600 ribu," ujar dia.Â
Menurut pengakuannya, mereka berdua sudah merintis usaha pemalsuan dokumen sejak Agustus 2023 hingga Mei 2024. Dalam aksi, mereka berbagi peran.Â
"TN berperan sediakan alat dan buat dokumen dan edit, serta cetak dokumen palsu, terima uang hasil bayar, kirim dokumen ke pemesanan. Peran PRA mengedit dokumen palsu sebelum dicetak," ujar dia.Â
Dalam kasus ini, TN dan PRA dijerat Pasal 263 ayat 1 junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara.
Advertisement