LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Pembunuhan Vina Cirebon

Ketua LPSK Brigjen Purn Achmadi mengatakan, LPSK sampai saat ini belum memutuskan pemberian perlindungan kepada saksi-saksi dalam kasus Vina Cirebon.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mei 2024, 09:59 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 09:59 WIB
Vina Cirebon
Kenangan foto Vina korban pembunuhan berencana di Cirebon masih tersimpan di ponsel milik sang kakak. Foto ((Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ketua LPSK Brigjen Purn Achmadi mengatakan, LPSK sampai saat ini belum memutuskan pemberian perlindungan kepada saksi-saksi dalam kasus Vina Cirebon.

"Kita belum bicara mengabulkan. LPSK masih terus melakukan upaya koordinasi intens, penelaahan atas permohonan. Dan apa yang diperoleh itulah nanti menjadi sebuah kajian," kata Achmadi dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/5/2024).

Achmadi membenarkan adanya pengajuan permohonan perlindungan dari saksi-saksi kasus Vina Cirebon ke LPSK.

Namun, Achmadi mengaku tidak mengungkap identitas saksi tersebut. Karena masih dalam proses pendalaman keterangan.

"Ada permohonan perlindungan itu. (Saksi kunci) saya tidak bisa sebutkan, intinya ada permohonan," ujar dia.

Achmadi kemudian menyampaikan, mekanisme dan syarat-syarat permohonan perlindungan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban khususnya pada Pasal 28. Karena itu, sekarang masih dalam pemeriksaan.

"Ada mekanismenya apakah kelengkapan dari sisi dokumen sudah belum? Kalau belum dilengkapi sementara itu sembari itu kita sudah melakukan upaya meminta keterangan atau informasi terkait permohonan dari pemohon menjadi sesuatu yang sangat penting," ujar dia.

Achmadi membeberkan salah satu kewenangan yang dimiliki LPSK meminta keterangan secara lisan atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan sebelum mengambil keputusan.

"Sifat penting atau tidak keterangan dia itu harus kita nilai juga. Kemudian kebutuhan apa saja maksud saya kalau dia memenuhi maka apa saja bentuk-bentuk perlindungannya. Itu harus didalami lebih intens," dia menandaskan.

 

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, LPSK Tawarkan Saksi Ajukan Perlindungan

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan jemput bola menjaring saksi yang mengetahui kejadian pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam. Mereka akan diarahkan untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

"Kami masih baru memetakan saja beberapa informasi-informasi yang tersebar ini memang belum ada secara resmi mengajukan perlindungan, kami baru hanya menawarkan saja. Posisinya seperti itu," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).

Sri mengatakan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada siapapun, termasuk saksi dalam kasus pembunuhan Vina. Tentunya pemberian perlindungan harus sesuai dengan prosedur yang ada.

"Iya kami masih pendalaman, penelaahan karena ada beberapa prosedur dan asesmen yang harus kami lakukan," ucap dia.

Sri mengungkapkan, sejauh ini belum ada satupun saksi dalam kasus Vina Cirebon mengajukan permohonan perlindungan secara resmi. Mereka hanya sekedar komunikasi non formal saja.

"Tapi kami sudah sampaikan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi dulu. Karena beberapa hal itu harus kita lalui dulu untuk memastikan layak atau tidak seperti itu," ucap dia.

Lebih lanjut, Sri belum membeberkan secara gamblang latar belakang dari para saksi yang ditawarkan untuk mengajukan permohonan perlindungan. Karena sifatnya masih penelaahan.

"Jadi belum bisa kami informasikan secara terbuka. Kami mencoba untuk menelaah dulu," tandas dia.

 

Keluarga Vina Cirebon Ajukan Sejumlah Pengaduan ke Komnas HAM

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima permohonan pengaduan yang dilayangkan keluarga Vina korban pembunuhan berencana Pegi Setiawan dan kawan-kawan.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, ada sejumlah pengaduan yang disampaikan keluarga Vina pada Senin malam 27 Mei 2024.

"Terkait dengan kami ingin memastikan proses hukumnya adil terhadap kelompok perempuan ini. Kelompok rentan ini, perempuan dan anak sebagai korban Vina, itu yang dilaporkan ke kami oleh kuasa hukum," kata Uli dikutip Selasa (28/5/2024).

Selain soal kepastian proses hukum, lanjut Uli, dari pihak keluarga juga menyampaikan permintaan trauma healing sampai restitusi atau ganti rugi atas adanya kasus pembunuhan Vina.

"Dan juga terkait kepastian terkait adanya trauma healing untuk keluarga Vina dan terkait kepastian kompensasi dan restitusi terhadap keluarga korban itu saja yang bisa kami sampaikan," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumat menjelaskan, terkait restitusi akan terlebih dahulu berkoordinasi bersama Hotman Paris Hutapea.

"Kalau restitusi itu nanti kita akan bicarakan terlebih dulu dengan Pak Hotman. Hasil pertemuan kami dengan Komnas HAM," sebut Putri.

Putri pun tidak bicara banyak terkait permohonan restitusi tersebut. Sebab, dia mengatakan saat konsultasi kepada Komnas HAM lebih banyak menyampaikan perkembangan kasus Vina yang ditangani Polda Jawa Barat.

"Kami menceritakan kronologis dan dari segala hal sampai ke DPO dan sampai hari ini kita tahu bahwa ada dua (2 buron) yang tidak ada, nah ini yang kita sampaikan ke Komnas HAM," tutur dia.

"(Soal DPO) Ya pada intinya kami kan tetap beracuan itukan ada putusan. Putusan itu adalah produk hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, di situ jelas ada tiga nama, yang ada di dalam putusan, yang sudah disampaikan di fakta persidangan," tambah Putri.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya