Polisi Tetapkan 1 Tersangka Terkait Kasus PRT Loncat dari Rumah Majikan di Tangerang

Dalam kejadian PRT inisial CC (16), yang melompat dari atap rumah bertingkat lantai 3 di Cimone, Kota Tangerang. Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka, yakni seorang penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Jun 2024, 13:16 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2024, 13:16 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan seorang tersangka yang merupakan penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam kejadian remaja berinisial CC (16), yang melompat dari atap rumah bertingkat lantai 3 di Cimone, Kota Tangerang.

Tersangka berinisial J (26), diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban, agar bisa diperkerjakan sebagai PRT, J juga diduga membuat dokumen autentik seperti KTP Palsu, yakni dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes.

"Padahal, saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP korban yang beralamat di Karawang. Disamping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang di buat tidak teregister atau tidak terdaftar," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (2/6/2024).

Kemudian, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP Palsu telah berhasil disita. Sehingga saat ini, J telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap oknum penyalur PRT tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

"Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,"ujarnya.

PRT di Tangerang Nekat Loncat dari Lantai 4 Rumah Majikan

ilustrasi garis polisi (Merdeka.com)
ilustrasi garis polisi (Merdeka.com)

Diketahui, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial CC (16), nekat lompat dari lantai 4 dari rumah majikannya di Perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Peristiwa terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024 sekira pukul 06.45 WIB.

Sejumlah warga yang melihat langsung memberikan pertolongan kepada korban, hingga nyawanya dapat diselamatkan. Ada beberapa warga yang juga sempat memvideokan peristiwa tersebut.

 Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Unit PPA Satreskrim dan Polsek Karawaci Polres masih fokus koordinasi penanganan medis terhadap korban, serta melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi semua saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di Rumah Sakit Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sesungguhnya dari keterangan saksi-saksi," kata dia.

 

Tindak Pemalsuan KTP

Fakta awal yang didapatkan, korban masih di bawah umur, yakni 16 tahun. Hal ini didapat sesuai Kartu Keluarga dan ijazah korban yang didapatkan dari orang tuanya.

Namun, korban memiliki KTP berusia 22 tahun, diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban, agar korban bisa diperkerjakan sebagai PRT.

"Kami menduga, adanya Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan kekerasan terhadap korban ART tersebut masih kita dalami, termasuk motif korban melompat dari atap rumah mewah tersebut," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya