Bikin Video Vulgar dan Lecehkan Anak, Ibu Muda di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan ibu muda di Tangerang yang viral melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri sebagai tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Jun 2024, 12:02 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2024, 12:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa rektor nonaktif Universitas Pancasila Edi Toet Hendratno alias ETH terkait kasus dugaan pelecehan seksual pada Selasa, 5 Maret 2024. (Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan ibu muda inisial R sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita. Aksi pelecehan ini sempat viral di media sosial.

Penetapan tersangka ibu muda ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Dalam kasus ini, ibu muda asal Tangerang ini disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi. 

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar dia.

Sebelumnya, R diamankan tim Unit II Subdit IV Tipid Siber atas kasus penyebaran video vulgar yang diperankan oleh anak di bawah umur. Terungkap, fakta pemeran itu merupakan anak kandungnya juga yang berinisial R (5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ade Ary menceritakan, awalnya tersangka dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka. Komunikasi terjadi pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18:00 WIB.

 

Kirim Foto dan Video Vulgar

Namun, pemilik akun Facebook Icha Shakila mengajukan syarat kepada tersangka untuk mengirimkan foto-foto tanpa busana.

"Pemilik akun membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, tersangka R bersedia menuruti permintaan pemilik akun Icha Shakila. Pengakuannya, hal itu karena desakan kebutuhan ekonomi.

"Tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik tersangka," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, pemilik akun Icha Shakila kembali menghubungi tersangka Pada 30 Juli 2023. Kali ini, pemilik akun meminta R membuat video dengan gaya dan skenario yang sudah dirancang oleh pemilik akun facebook Icha Shakila.

Ade Ary mengatakan, R diancam apabila menolak maka foto-foto tanpa busananya akan disebarkan.

"Apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun facebook tersebut maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," ujar dia.

 

Diiming-iming Uang Rp15 Juta

Ade Ary mengatakan, tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video vulgar dengan anak kandungnya R (5). Saat itu, pemilik akun juga menjanjikan memberikan sejumlah uang.

"Janjinya R akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, ternyata pemilik akun Icha Shakila kabur. Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun tidak digubris.

"Pemilik akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," tandas dia.

Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya