Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, R (22) ibu muda yang memproduksi video vulgar bersama anak kandung dinyatakan dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental.
Hal itu diungkap Ade Safri berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog.
"Tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Advertisement
Ade mengatakan, pemeriksaan kejiwaan dilakukan pada 10 Juni 2024. Dalam hal ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Biddokkes Polda Metro Jaya dan SDM Polda Metro Jaya menggandeng psikolog.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan dari tim psikolog maupun psikiatri kejiwaan maka tersangka R tak bisa lolos dari jerat hukum.
"Tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan," tandas dia.
Sementara polisi memprofiling pemilik akun Facebook M, orang yang diduga memalsukan akun Icha Shakila. Sosok M terungkap dari hasil pemeriksaan S sebagai pemilik akun Icha Shakila.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menerangkan, S sempat menjalani komunikasi dengan akun facebook inisial M. Karena, S ternyata juga pernah ditawari hal serupa oleh akun lainnya yang berinisial M.
"Dia (S) sempat ada komunikasi. Pertama membuat foto setengah badan dengan membawa KTP nya, ini masih diikuti oleh S. Tapi kemudian setelah itu ada lagi arahan untuk membuat video telanjangnya dengan setengah badan, kemudian juga disuruh membuat video pornografi ataupun hubungan badan dengan laki-laki tapi ini tidak disanggupi, tidak mau dilakukan oleh IS ini," ucap dia kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Hendri mengatakan, pihaknya saat ini mencari sosok yang memalsukan akun Icha Shakila, termasuk M yang diduga menggunakan akun Icha Shakila palsu. Di samping itu, juga memeriksa secara laboratorium forensik dan digital terhadap ponsel R dan S yang sudah disita.
"Itu sekarang kita dalami dengan akun M (menggunakan foto profil) cewek. Tapi kemungkinan kita tidak tahu yang mengoperasikan itu cewek atau cowok. tapi akun M ini profilnya cewek," ucap dia.
Hendri mengatakan, penyidik akan maksimal dalam mengusut tuntas kasus video vulgar ini.
"Kita pastikan siap apun yang terlibat dalam rangkaian kejadian tindak pidana ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tandas dia.
Marak Ibu Muda Buat Video Vulgar, Ini Imbauan Polisi
Kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung marak akhir-akhir ini. Sejauh ini, total ada dua ibu muda yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, mereka adalah AK (26) dan R (22).
Kepada polisi, mereka mengaku nekat melakukan hal itu karena terpedaya iming-iming dari teman Facebook atas nama Icha Shakila.
Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak pada saat menggunakan media sosial.
"Imbauan untuk masyarakat agar tidak terjadi lagi kejadian serupa, agar berhati-hati dan waspada, serta jangan mudah percaya, tergiur dan terjebak oleh janji-janji manis ataupun iming-iming diberikan uang dalam jumlah besar, namun harus melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial di masyarakat," kata Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).
Advertisement
Pelaku Iming Iming Pekerjaan
Ade Safri mengatakan, hal itu karena berdasarkan hasil penyidikan modus dari para pelaku biasanya menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar kepada calon target.
"Selanjutnya calon korbannya akan disuruh utk foto dengan memegang KTP didepan dada (modus pelaku untuk dapatkan identitas lengkap calon korbannya). selanjutnya pelaku kejahatan juga akan menyuruh calon korbannya untuk foto setengah telanjang atau telanjang dengan iming-iming diberikan uang jutaan rupiah dan selanjutnya mengirim foto tersebut ke pelaku kejahatan," ujar dia.
Ade Safri mengatakan, ketika permintaan pelaku dituruti maka si calon target akan diarahkan untuk membuat video vulgar. Pelaku akan mengancam menyebarkan video korban apabila keinginan tak dituruti oleh si calon target.
"Setelah permintaan ini dipenuhi oleh calon korbannya, maka selanjutnya pelaku kejahatan akan kembali menyuruh calon korbannya untuk melakukan hubungan intim dan direkam serta dikirimkan video tersebut ke pelaku kejahatan, jika korban menolaknya, maka pelaku kejahatan akan mengancam menyebarkan video setengah telanjang/telanjang sebelumnya untuk diketahui umum," ucap dia.