Kasus Perampokan Toko Jam Mewah di PIK, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai

Dalam aksi perampokannya, HK diketahui telah memantau toko jam sebanyak tiga kali sebelum beraksi pada tanggal 8 Juni 2024. Dia turut berpura-pura menjadi pembeli untuk melihat lokasi jam tangan yang menjadi incarannya.

oleh Tim News diperbarui 14 Jun 2024, 20:02 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2024, 20:02 WIB
Potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi perampokan toko jam mewah di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. (Istimewa)
Potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi perampokan toko jam mewah di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Beredarnya rekaman CCTV perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, menimbulkan pertanyaan. Ketika para pegawai toko yang berjaga nampak tidak memberikan perlawanan kepada HK saat melancarkan aksinya.

Karena dari rekaman CCTV nampak HK yang dengan leluasa mengancam para pegawai toko hanya dengan senjata tajam. Hal itu menimbulkan pertanyaan tidak adanya perlawanan saat HK mendatangi toko. 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Polisi akan mendalami proses penyidikan tersebut. Guna memastikan apakah ada keterlibatan dari para pegawai dalam aksi perampokan.

"Terhadap video yang beredar yang mana dalam video tersebut tersangka seorang diri dan tidak ada perlawanan dari pihak pegawai tentunya ini akan kita lakukan pendalaman,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

"Termasuk mendalami apakah ada unsur keterlibatan pegawai di dalamnya. Ini ke depan jadi PR kita, nanti akan didalami,” tambah Wira.

Sebab, Wira tidak menampik adanya pertanyaan yang harus dijawab. Soal bagaimana, kondisi toko kala itu, merekam HK yang bisa sangat leluasa melancarkan aksi perampokannya. 

"Pendalaman terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi, baik itu security, maupun siapapun pegawai toko yang ada di samping kiri-kanan toko ada. Keterlibatan di antara mereka ini sebenarnya menjadi pendalaman untuk kita,” ucapnya.

Meski dalam aksi perampokannya, HK diketahui telah memantau toko jam sebanyak tiga kali sebelum beraksi pada tanggal 8 Juni 2024. Dia turut berpura-pura menjadi pembeli untuk melihat lokasi jam tangan yang menjadi incarannya.

Oleh sebab itu, dalam kasus ini penyidik masih memastikan apakah HK adalah perampok profesional yang kerap menggasak toko-toko benda mewah. Dengan masih mendalami sudah berapa kali aksi perampokan dilakukan oleh HK.

"Sudah fasih lah, tentunya kami akan melakukan tracing terhadap tersangka HK ini apakah sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa,” beber dia.

“Demikian juga terhadap keterlibatannya sebagai jaringan kelompok spesialis perampokan barang-barang mewah ini akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk kelompok dari para penadah yang menjual barang-barang mewah,” sambungnya.

 

 

Tetapkan 4 Tersangka

Olah TKP Ledakan di Monas
Ilustrai garis polisi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya setelah pengembangan berhasil dilakukan, petugas pun berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ di lokasi yang berbeda-beda. Ketiganya turut terlibat sebagai penadah jam tangan mewah yang diambil HK.

"(3 Tersangka ditangkap) Di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6).

Adapun peran dari MAH, DK, dan TFZ terungkap sebagai penadah yang turut membantu HK pelaku utama untuk untuk menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya.

Dimana total ketiganya turut diberikan sebanyak jam tangan, Audemars piguet 6 buah, jam tangan merk Patek Phillippe 2 buah, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex oleh HK.

“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” ujarnya.

Sementara untuk pendalaman, Ade Ary menyebut pihaknya masih memastikan apakah perampokan seperti ini sudah dilakukan sebelumnya oleh HK. Karena dari segala proses perampokan seperti sudah terencana.

"Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka," ujarnya.

Adapun untuk para tersangka untuk HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kemudian terhadap MAH, DK, dan TFZ dijerat Pasal 480 KUHP karena tindakannya membantu HK.

"Saling kenal semua. Pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah tidak bekerja atau pengangguran. Nanti akan didalami apakah keempat tersangka ini pernah melakukan hal yang sama dan sebagainya masih yang merupakan bagian dari pendalaman penyidik ya,” ujarnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Beragam Model Kejahatan Siber
Infografis Kejahatan Siber (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya