Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah berhasil menangkap seorang pria berinisial RRR alias Denis (29) di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Depok pada Selasa, 18 Maret 2025. Ia ditangkap karena diduga melakukan perampokan sekaligus pemerkosaan terhadap korban wanita berinisial Y (36).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, kejadian ini terjadi saat korban tengah tidur. Kemudian, terduga pelaku masuk ke rumah korban.
Baca Juga
"Kemudian melihat korban sedang tidur, kemudian menarik selimut korban. Kemudian mengancam korban dengan kapak untuk membuka celana dan baju bajunya korban," kata Ade Ary kepada, dikutip Jumat (21/3/2025).
Advertisement
Tak hanya itu, korban juga turut diancam oleh terduga pelaku untuk tidak berteriak. Karena, ia akan membunuh korban jika hal itu tidak diturutinya.
"Kemudian setelah itu pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban, selanjutnya melihat ada handphone korban di kasur, handphone korban diambil," jelasnya.
Perintahkan Masuk Kamar Mandi
Selanjutnya, terduga pelaku memerintahkan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi. Lalu, ia pun langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.
"Setelah dilakukan olah TKP pendalaman dari jajaran Polsek dan Polres di back up oleh jajaran Reskrimum Polda Metro Jaya, akhirnya dalam waktu 3 hari atau tepatnya hari Selasa tersangka berhasil diamankan," ujarnya.
Lalu, untuk handphone hasil curiannya itu dijual kepada rekan satu kosnya yang juga sudah menjadi tersangka yaitu HHP dengan harga Rp700 ribu.
"Kemudian uang Rp.700.000 itu dipakai apa? dipakai untuk membeli narkoba yaitu narkotika jenis sabu atau metapetamin, lalu kami sampaikan bahwa tersangka RR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," pungkasnya.
Advertisement
Jejak Kriminal Pelaku
Diketahui, Pelaku RRR ternyata bukan pertama kali berurusan dengan polisi. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus pemerkosaan dan pernah dipenjara pada 2016 karena kejahatan serupa.
"Kami sampaikan bahwa tersangka RRR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, RRR kembali berulah dengan memperkosa seorang ibu muda. Tak cuma itu, ponsel korban turut dirampas dan dijual. Hasil penjualan dibelikan beli sabu.
Dia menerangkan, polisi bergerak meringkus pelau di tempat kosnya di Kampung Pitara, Kota Depok, Jawa Barat.
"Akhirnya dalam waktu 3 hari kedua tersangka berhasil diamankan. Siapa saja? tersangka RRR kemudian handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan yaitu tersangka tersangka HHP dijual seharga Rp.700.000," ucap dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
