Menkominfo Ancam Tutup Telegram, Jika Peringatan Ketiga Tidak Direspons

Budi mengatakan, sudah banyak bukti jika Telegram kerap mengizinkan konten judi online dalam aplikasinya.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 20 Jun 2024, 21:12 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2024, 21:11 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengancam memblokir aplikasi Telegram bila menaati teguran soal konten bermuatan judi online.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyebut, bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan teguran ke pihak Telegram.

"Sudah, sudah. Tegurannya terus," kata Budi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).

Budi mengatakan, sudah banyak bukti jika Telegram kerap mengizinkan konten judi online dalam aplikasinya.

"Telegram itu jelas, buktinya banyak," ujarnya.

"Sebentar lagi, minggu ini (peringatan ketiga) (Enggak ada respons] ditutup,"

Budi menerangkan, Telegram tak merespons surat teguran tersebut lantaran tak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Maka dari itu, jika tidak mengindahkan pada peringatan ketiga maka Telegram bakal ditutup.

"Belum karena mereka enggak ada perwakilan di sini. Peringatan ketiga kita tutup," pungkasnya.

Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto memimpin rapat pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6). Rapat tersebut dihadiri pejabat-pejabat terkait.

Hadi didampingi Menkominfo yang sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberatasan Judi Daring Budi Arie dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.

"Kita panjatkan puji dan syukur kita semua diberikan kesehatan, berkoordinasi siang hari ini dalam rapat koordinasi seluruh jajaran satuan tugas," kata Hadi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas itu dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bentuk Satgas Khusus Perangi Judi Online

Pemerintah telah mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) untuk memerangi praktek judi online yang semakin merambah di berbagai wilayah negara ini. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberantas praktik perjudian ilegal yang merugikan banyak pihak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), yang juga memimpin Satgas tersebut, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa pemerintah sangat serius dalam menangani masalah perjudian online ilegal yang semakin merajalela. 

"Amanat dari Bapak Presiden adalah untuk menerapkan kebijakan konkret dan komprehensif dalam memotong ekosistem perjudian daring,” kata Menkopolhukam. 

Dirinya mejelaskan, keterlibatan langsung dari pihak Kepolisian dengan dukungan dari BIN dan TNI diperlukan, yang akan turun langsung ke lapangan. Hadi juga menyatakan apresiasinya terhadap dukungan penuh dari masyarakat dan penegak hukum dalam upaya memberantas praktik perjudian online ini.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa sebagai Ketua Harian pencegahan, pihaknya melakukan koordinasi, sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan judi online.

"Kominfo juga melakukan penanganan judi online melalui sistem komunikasi, yaitu, pemblokiran konten judi online, menutup Internet Service Provider (ISP) dan menghentikan akses telegram sebagai platform yang paling banyak mempromosikan judi online, serta memberlakukan sanksi administratif pada pelaku judi online,” tutur Budi.

 


Keanggotaan Satgas

Keangggotaan Satgas ini juga melibatkan aparat kepolisian, jaksa, hingga Badan Intelijen Negara (BIN), BSSN dan unsur lain yang berwenang untuk menangani kasus-kasus perjudian online.

Selain upaya penegakan hukum, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tidak terjerat dalam praktik perjudian online yang dapat merugikan secara finansial dan merusak kehidupan sosial. Edukasi akan ditingkatkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya judi online serta cara menghindari godaan tersebut.

Menkominfo Budi mengungkapkan, operator seluler Telkomsel, XL, dan Smartfren sangat kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online.

"Saya komunikasi dengan Dirut operator seluler agar pulsa hp tidak digunakan untuk memfasilitasi untuk judi online. Telkomsel, XL, dan Smartfren sangat kooperatif dalam pemberantasan judi online," kata Budi.

Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya