Liputan6.com, Jakarta - Usai kasus dua ibu yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang kemudian videonya viral, pihak kepolisian berupaya mengembangkan perkara hingga ke dugaan sindikat perbuatan asusila di sosial media.
Diketahui, kedua pelaku nekat membuat video asusila dengan anaknya lantaran diiming-imingi sejumlah uang oleh pemilik akun sosial media yang hingga kini belum diketahui sosoknya.
Baca Juga
“Tidak menutup kemungkinan ada sindikat ataupun jaringan dalam tindak pidana yang terjadi ini, yang saat ini kita sedang lakukan tracing, kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap semua yang terlibat,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Advertisement
Ade geram dengan adanya peristiwa dan kasus tersebut. Dia menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja keras mengungkap perkara yang merugikan perempuan dan anak tersebut.
“Kita pastikan terkait dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak akan concern perhatian kita yang kita tangani secara serius ya,” kata Ade.
Ditangkap
Sebelumnya, polisi menangkap ibu muda berinisial AK (26) yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Bekasi, Jawa Barat, buntut videonya viral di sosial media. Petugas pun akan melakukan tes mental dan kejiwaan terhadap pelaku.
“Saudari AK akan dilakukan pemeriksaan kesehatan mental, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah bersurat kepada Biro SDM bagian psikologinya. Ini selanjutnya akan dijadwalkan, jadi pemeriksaan kesehatan mental terhadap tersangka AK akan dilakukan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Advertisement
Pemeriksaan
Kemudian, lanjut Ade, pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap tersangka AK juga akan dilakukan, namun masih menunggu hasil digital forensik terlebih dahulu. Dia menyatakan, Polda Metro Jaya akan mengembangkan kasus tersebut dan berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana pencabulan.
“Ada akun yang digunakan untuk menyuruh kedua tersangka untuk melakukan foto tanpa busana dan sebagainya, dan ternyata akun tersebut melakukan perlakuan yang sama, disuruh oleh akun lainnya, ini masih diolah dan patroli siber. Mari kita ingatkan bersama kalau ada dugaan pidana melapor ke 110,” kata Ade.