Liputan6.com, Bandung - Anggota Polres Cimahi menangkap tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Pencabulan itu dilakukan tersangka MJ (45) di angkutan umum atau angkot.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menyampaikan, tersangka merupakan sopir angkot. Sementara, korban adalah siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun yang sering jadi penumpang angkot tersangka.
Baca Juga
“Dilaporkan pada tanggal 10 Oktober 2024. Kejadiannya pada tanggal 8 Oktober,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (16/12/2024).
Advertisement
“Korban baru pulang dari sekolah kemudian menaiki angkutan umum yang dikendarai pelaku. Korban sering ikut dalam kendaraan pelaku,” imbuh Tri.
Pencabulan dilakukan tersangka di bawah jembatan jalan daerah Citapen, Kabupaten Bandung Barat. Korban syok dan sempat kabur setelah mengalami kejadian itu.
Tri mengatakan, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua yang kemudian melaporkannya kepada polisi. “Korban syok, dan sempat kabur,” kata Tri.
Tri mengatakan, tersangka melakukan pencabulan dengan membujuk rayu korban, berdalih curhat. Keterangan diterima polisi, perbuatan itu baru pertama kali dilakukan tersangka.
“Dibuai, akhirnya korban yang memang masih remaja terbuai,” lanjut Tri. “Korban dan pelaku memang saling kenal karena korban sering ikut angkot itu. Hubungannya sebatas itu (sopir dan penumpang),” kata Tri.
Tri mengaku, pihak kepolisian telah berinisiatif memberikan pendampingan intensif kepada korban dalam upaya pemulihan psikologis. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun, dijerat dengan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.