Ini Kata Eks Kepala BPJT Soal Penggunaan Produksi Baja Dalam Negeri di Sidang Tol MBZ

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Periode 2015-2019 Herry Trisaputra Zuna yang mengatakan bahwa spesifikasi material baja disebutkan dalam dokumen lelang investasi yang diterbitkan oleh panitia pengadaan lelang.

oleh stella maris pada 26 Jun 2024, 10:03 WIB
Diperbarui 30 Jul 2024, 20:47 WIB
Jasamarga
Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed, sebelumnya bernama Jalan Tol Layang Jakarta–Cikampek/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, Selasa, (25/06). Sidang tersebut mengagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi, salah satunya yaitu Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Periode 2015-2019 Herry Trisaputra Zuna yang mengatakan bahwa spesifikasi material baja disebutkan dalam dokumen lelang investasi yang diterbitkan oleh panitia pengadaan lelang.

"Selain itu, perubahan material dari beton menjadi baja menjadi pembahasan dalam rapat terbatas (ratas) kabinet yang meminta untuk menggunakan produksi dalam negeri, termasuk dalam pemanfaatan baja. Seingat kami waktu itu PT Krakatau Steel sedang mengalami kesulitan, sehingga didorong agar baja dalam negeri tadi dapat dimanfaatkan," ujar Herry.

Herry juga menjelaskan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Tahun 2015 yang merekomendasikan penggunaan baja untuk jembatan bentang panjang. Tol MBZ sendiri menurut Herry termasuk ke dalam kriteria jembatan bentang panjang yang terdapat di perkotaan.

 

Jasamarga
Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed, sebelumnya bernama Jalan Tol Layang Jakarta–Cikampek/Istimewa.

Sementara saksi lain dalam persidangan menghadirkan Biswanto, eks Direktur Teknik PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) yang dalam keterangannya kepada awak media di sela persidangan menyampaikan bahwa proyek pembangunan Tol MBZ bukan merupakan proyek APBN melainkan proyek investasi. 

"Menurut saya proyek ini bukan proyek APBN tapi proyek investasi dimana pemerintah memberikan konsesi selama 45 tahun, bukan memberikan dana kepada badan usaha, ini murni bisnis investasi," ujarnya. 

Terkait perubahan material, Biswanto juga menyebut tidak ada hal yang salah atau tidak ada kejahatan yang dilakukan. Hal tersebut lumrah dalam proses KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha), karena segala sesuatu yang bersifat perencanaan masih dapat berubah di lapangan.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya