Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat hari ini, Jumat, (28/6/2024).
SYL dituntut atas perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan) bersama dua anak buahnya, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Baca Juga
"Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024 jam 13.30 WIB,” ujar hakim ketua Rianto Adam Pontoh ketika pemeriksaan ketiga terdakwa, Senin (24/6/2024).
Advertisement
Sementara agenda sidang pleidoi atau nota pembelaan SYL dan dua anak buahnya akan dilakukan pada Jumat, 5 Juli 2024.
“Kemudian untuk putusan tetap hari Kamis tanggal 11 (Juli 2024) ya,” kata Hakim Rianto.
Untuk dua agenda tersebut Hakim meminta kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum masing-masing terdakwa agar tidak menunda lagi agenda yang telah ditetapkan.
SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima gratifikasi jabatan senilai Rp 40 miliar.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
Diketahui, Muhammad Hatta merupakan staf dan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sementara Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan menggantikan Momon Rusmono yang dicopot SYL sebab dianggap tidak sejalan.
Peras Anak Buah
Sejak menjabat sebagai menteri, SYL ditengarai mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus, Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto selaku ajudan untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan RI.
Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga. Selain itu, SYL menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," jelas jaksa KPK.
Jaksa merinci uang puluhan miliar hasil dugaan rasuah itu digunakan antara lain untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, sewa pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Dalam perkara pemerasan ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Advertisement
SYL Perintahkan Anak Buah Beri Kesaksian Normatif ke Penyidik KPK
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat memerintahkan kepada anak buahnya untuk memberikan kesaksian yang normatif saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pernyataannya itu terlontar ketika Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak yang tengah mengonfirmasi adanya perintah SYL ke Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
"Saat penyelidikan, pernahkan saksi meminta Pak Kasdi dan Pak Hatta untuk mengumpulkan orang-orang di Kementan yang berpotensi menjadi saksi-saksi ataupun yang sudah dipanggil menjadi saksi?" tanya Meyer di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Secara umum saya hanya menyampaikan jangan mengganggu pekerjaan yang ada dan berikan penjelasan secara normatif," ucap SYL.
"Ada menyampaikan itu ke Pak Kasdi?" tanya Meyer.
"Secara umum, banyak orang, di rapat koordinasi kalau tidak salah," jawab SYL.
SYL menjelaskan dalam rapat koordinasi dengan eselon I di Kementan tidak selalu berlangsung secara formal. Dia juga menyebut pada saat penyidik KPK yang memeriksa saksi diharapakan tidak mengganggu kinerja di Kementan.
"Artinya, walaupun tidak formal, tetapi selalu ada meja panjang di mana semua ada. Saya berharap pemeriksaan itu tidak menurunkan kinerja yang ada dan memberi penjelasan secara normatif saja. Ada Pak Kasdi di sana," jelas Syahrul.
Ketika disodorkan pernyataan dari Kasdi yang pernah menyebutkan agar pegawai di Kementan tidak memberikan keterangan secara detail ke penyidik KPK, politikus Partai NasDem itu membantahnya.
Singkat cerita, pada akhirnya SYL sendiri tidak tahu bagaimana proses pelaksanaannya itu. Sebab dia tengah dinas di luar negeri.
SYL Mengaku Tak Pernah Perintahkan Urunan Uang ke Pejabat Eselon 1
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak pernah memberikan perintah untuk urunan atau sharing uang ke pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan). SYL bahkan baru mengetahui adanya sharing dana tersebut di muka persidangan.
Hal itu disampaikan oleh SYL ketika dihadirkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mulanya mencecar Syahrul dengan perihal adanya pengumpulan uang pada era Sekjen Kementan sebelumnya, Momon Rusmono.
"Saat masih zaman Momon Sekjennya, pernah dengar ada sharing pengumpulan dana para eselon 1?" tanya Pontoh di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Saya enggak pernah denger Yang Mulia, saya baru dengar ada pengumpulan di persidangan, saya disumpah kan," saut SYL.
"Saudara enggak pernah dengar?" tanya Pontoh lagi.
"Tidak pernah," tegas Syahrul.
"Enggak pernah memerintahkan?" cecar hakim ketua
"Tidak pernah," singkat SYL.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga menegaskan pada saat Sekjen Kementan dijabat oleh Kasdi Subagyono tidak pernah ada urunan dana yang ditujukan kepada dirinya untuk kepentingan pribadi.
Dia lantas menyinggung kalau Kasdi selama menjabat sebagai sekjen profesional.
"Sharing-sharing dan pengumpulan itu baru saya dengar di persidangan ini sebelumnya tidak. Saya ingin garis bawahi Yang Mulia, bahkan Sekjen ini (Kasdi) sangat profesional, dia sangat akademik, dia sangat patuh pada aturan. Dia orang yang selama ini jadi imam saya kalau saya sembayang. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi," tuturnya.
"Intinya saudara enggak pernah memerintahkan sekjen?" tanya lagi Hakim Pontoh
"Tidak pernah," pungkas SYL.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement