KPK Pertimbangkan Periksa Febri Diansyah soal TPPU SYL

Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office pada Rabu (19/3).

oleh Jonathan Pandapotan Purba Diperbarui 21 Mar 2025, 19:02 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2025, 19:02 WIB
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Asep Guntur Rahayu (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Asep Guntur Rahayu (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pengacara Donal Fariz (DF), atau mantan pegawai KPK Febri Diansyah (F) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut usai kantor firma hukum Visi Law Office yang merupakan tempat kerja Donal dan Febri digeledah KPK pada Rabu (19/3).

“Bagaimana Visi Law Office ini kemudian di-hire (direkrut) oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya,” ujar Asep menjelaskan kemungkinan bahasan pemeriksaan Donal atau Faris, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/3/2025) seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saat ini KPK mempertimbangkan untuk hanya memeriksa salah satu dari kedua orang tersebut.

“Misalkan ada tiga atau empat orang keterangannya sama, maka tidak perlu banyak-banyak, cukup dua orang, dua orang dari sekian banyak. Apalagi sepuluh orang, kami ambil paling tiga (untuk diperiksa),” katanya mencontohkan.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK akan menanyakan lebih lanjut kepada penyidik mengenai kemungkinan keduanya diperiksa.

“Kami tanyakan ke penyidiknya, apakah saudara DF atau F yang kami akan minta keterangan karena keterangannya sama,” jelasnya.

 

Promosi 1

Penyitaan

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik lembaganya menyita sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office pada Rabu (19/3).

Adapun KPK menduga SYL membayar jasa Visi Law Office menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, KPK menggeledah kantor firma hukum tersebut.

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya