Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara Visi Law Office di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu 19 Maret 2025. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hasil geledah kantor Visi Law, dokumen dan BBE (barang bukti elektronik)," ucap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (20/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Kantor tersebut merupakan salah satu tempat kerja mantan Jubir KPK Febri Diansyah bersamaan dengan Rasamala Aritonang. Penggedelahan tersebut dilaksanakan bertepatan ketika Rasamala yang diperiksa pada Rabu 19 Maret 2025.
Advertisement
Rasalama dikabarkan ikut pada saat penggedelahan tersebut. Untuk selanjutnya barang butki yang telah disita itu langsung diangkut penyidik untuk diteliti lebih lanjut.
Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU yang saat ini masih bergulir di KPK. Nantinya eks gubernur Sulawesi Selatan tersebut bakal didakwa atas dugaan gratifikasi dan TPPU dengan total Rp 104,5 miliar.
MA Tolak Kasasi Syahrul Yasin Limpo, Hukuman Tetap 12 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023. Sehingga, hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.
"Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI di Jakarta, Jumat (28/2/2025) dilansir Antara.
Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti sehingga selengkapnya menjadi berbunyi:
"Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara."
Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat ini oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.
"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian keterangan status perkara tersebut.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," ucap hakim ketua Artha Theresia dalam putusannya yang dibacakan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Selain pidana penjara yang diperberat, Hakim juga mengenakan SYL dengan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Bila eks Mentan itu tidak membayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 tahun.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
