Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Optimis Menang

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Polda Metro Jaya optimis memenangkan gugatan tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra Diperbarui 15 Mar 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2025, 20:00 WIB
Firli Bahuri Diperiksa Dewan Pengawas KPK
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan kedua Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri jilid 2 rencananya akan digelar pada Rabu 19 Maret 2025. 

Terkait hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya siap meladeni gugatan tersebut.

“Pada prinsipnya, tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” ujar Ade kepada wartawan pada Sabtu (15/3/2025).

Sebelumnya, dalam gugatan pra peradilan pertama, hakim tunggal memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Dengan demikian, penetapan Firli sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan kemenangan pada gugatan pra peradilan pertama, Ade Safri optimis bahwa Polda Metro Jaya dapat kembali memenangkan gugatan jilid 2 ini.

"Saya sangat yakin dan meyakini bahwa Hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK- Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang pra peradilan sebelumnya," terang Ade.

 

 

Berjalan Profesional

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang telah bekerja sama dengan Ditipidkor Bareskrim Mabes Polri, telah melakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

 

"Saya menjamin bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo sudah berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun juga," jelasnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya