Pegi Setiawan Ingin Kembali Kerja Jadi Kuli Bangunan Usai Bebas dari Rutan Polda Jabar

Pegi Setiawan yang keluar dari Rutan Polda Jabar pada Senin 8 Juli 2024 malam mengaku, akan kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga. Setelah itu, ia juga ingin kembali bekerja sebagai kuli bangunan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Jul 2024, 12:24 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 12:23 WIB
Pegi Setiawan keluar dari Rutan Polda Jawa Barat pada Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 21.39 WIB. Ia terlihat didampingi oleh keluarga dan sejumlah pengacaranya. (YouTube Liputan6)
Pegi Setiawan keluar dari Rutan Polda Jawa Barat pada Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 21.39 WIB. Ia terlihat didampingi oleh keluarga dan sejumlah pengacaranya. (YouTube Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Pegi Setiawan resmi dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat usai praperadilan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Pegi yang keluar dari Rutan Polda Jabar pada Senin 8 Juli 2024 malam mengaku, akan kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga. Setelah itu, ia juga ingin kembali bekerja sebagai kuli bangunan.

"Setelah ini mau pulang, istirahat, lanjut kerja lagi," kata Pegi di Polda Jabar, dikutip dari YouTube Liputan6, Selasa (9/7/2024).

Saat keluar dari Rutan Polda Jabar, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada keluarga, tim pengacara, Presiden Joko Widodo, dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta netizen Indonesia yang telah mendukung dirinya.

"Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya ucapkan terima kasih banyak tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata dan bahagia. Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua," ucap dia.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata dia.

Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan

Pegi Setiawan alias Perong, Vina Cirebon
Pegi Setiawan saat membantah telah melakukan pembunuhan di Mapolda Jabar, MInggu (26/5/2024).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Pegi dibebaskan dari tahanan.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Kapolri Listyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdnakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).

Dia mengatakan Polda Jawa Barat akan menunggu hasil lampiran dari keputusan pengadilan. Listyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan.

"Saya kira dan juga disampaikam oleh Polda Jawa Barat ya melalui Kabid Humas untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," tuturnya.

Listyo juga memastikan Polri akan mendalami keputusan pengadilan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina. Sebab, hal tersebut menyangkut keabsahan status tersangka.

"Tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," jelasnya.

"Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti," sambung Listyo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya