Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia dilaporkan oleh tim hukum DPP Partai PDIP.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilahkan langkah pelaporan tersebut. Diketahui, Rossa Purbo Bekti dilaporkan usai menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga
"Kalau pelaporan kan siapapun boleh melaporkan kan gitu. Kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau proses pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kami di KPK dianggap tidak profesional misalnya, kan silakan saja melaporkan," kata dia di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Advertisement
Meski demikian, Alexander mengingatkan, pihak Dewas KPK bakal terlebih dahulu meminta klarifikasi dari Rossa terlebih dahulu mulai dari rangkaian pemeriksaan hingga putusan.
Diajuga hanya mempersilahkan kepada pihak-pihak yang merasa dipanggil haknya untuk membuat laporan saja.
"Jadi silakan melaporkan dan kita tunggu saja nanti dewas dalam melakukan klarifikasi dan apa kesimpulannya, apapun kesimpulan dari dewas tentu kami menghormati kan gitu," pungkas Alexander.
Sebelumnya, Anggota tim hukum PDIP Johannes Tobing menyebut, Rossa dilaporkan gara-gara melakukan penggeledahan di kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Juli lalu.
"Kedatangan kami adalah untuk keduakalinya melaporkan saudara Rossa ata pelanggaran etik berat," kata Tobing di gedung Dewas KPK, Selasa (9/7/2024).
Dituding Tak Sesuai HAM
Tobing menuding, penggeledahan yang dilaksanakan oleh Rossa yang tim penyidik lain pada saat penggeledahan tidak berperikemanusiaan. Sebab pada saat proses penggeledahan terdapat istri dan anak Donny, salah satunya ada yang masih berumur sembilan bulan.
"Dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya Doni ini menjadi trauma. Jadi begitu mendapat informasi kita selesai pemeriksaan, anaknya itu yang usia 6 tahun enggak bisa tidur karena dia nangis," beber Tobing.
Tidak hanya itu Tobing juga menuduh adanya intimidasi serta penekanan pada saat penggeledahan.
Salah satunya kata Tobing yakni, penyidik Rossa meminta agar Donny segera cepat-cepat kembali ke rumah. Pun pada akhirnya, penyidik hanya menyita handphone milik istri Donny saja.
"Saudara Donny tidak ada di rumah, maka ditelepon oleh istrinya melalui Rossa langsung bicara 'ini saya penyidik KPK bernama Rossa. Tolong pak Donny datang ke rumah'," cerita Tobing.
"Intinya lebih ke bagaimana Pak Donny ini yakin untuk bisa bekerjasama. Karena dipertimbangannya gini, ini penuturan Pak Rossa ke Pak Doni ya, 'Pak Doni gak sayang sama anak-anak. Mereka masih kecil-kecil loh, nggak mempertimbangkan ekonomi ke depannya', Kira-kira begitu kalimatnya," sambung dia.
Menurutnya telah terjadi gratifikasi hukum yang dilakukan tim penyidik yang dipimpin oleh AKBP Rossa. Oleh sebab itu, kubu PDIP melaporkannya ke Dewas dengan dugaan pelanggaran etik.
Advertisement
Bukan Kali Pertama
Pelaporan Rossa ke Dewas KPK bukan hanya kali ini saja terjadi. Dia sebelumnya sudah sempat dilaporkan oleh kubu PDIP yang mempersoalkan penyitaan handphone milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Penyitaan itu terjadi tepat pada saya Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK soal keberadaan Harun. Di saat yang bersamaan, tim penyidik antirasuah menyita handphone milik Hasto dari tangan asistennya, Kusnadi yang menunggu bosnya di lobi gedung KPK.
Menurut kubu PDIP, tindakan yang dilakukan penyidik seakan menjebak karena tidak tertuang akan adanya penyitaan.
Di satu sisi, Kusnadi mengaku dibentak oleh penyidik hingga membuat dirinya trauma.
KPK menegaskan penyitaan handphone Hasto dianggap telah berkesesuaian dengan Sprindik penyidikan Harun Masiku. KPK juga berkeyakinan apa yang dilakukan oleh penyidik atas dasar profesional.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com