Gudang Narkoba di Jakarta Utara Digerebek, Polisi Sita 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

Salah satu tersangka inisial FAC merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali dibui atas kasus peredaran narkoba.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Jul 2024, 16:37 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2024, 16:37 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba berupa sabu dan ekstasi di Cilincing, Jakarta Utara.
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba berupa sabu dan ekstasi di Cilincing, Jakarta Utara. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba. Sebuah gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan ekstasi di daerah Cilincing, Jakarta Utara digerebek.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, terungkapnya gudang narkoba tersebut usai anggota menindaklanjuti informasi adanya transaksi narkoba di salah satu parkiran motor rumah makan cepat saji daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari sana, ditangkaplah seorang pengedar inisial FAC. Kepada polisi, dia mengaku menyimpan barang bukti narkoba di rumah kontrakan kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi bergegas ke lokasi. Ternyata, didapati satu orang lain inisial IM. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC. Kalau inisial IM perannya penjaga gudang, gudang nya berupa rumah kontrakan. Inisial FAC itu yang menyewakan rumah sekaligus yang mau mengedarkan," ucap dia.

Donald mengatakan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dan ekstasi berjumlah 20 ribu butir.

"Nah, barang bukti ini yang didapatkan dari kedua orang laki-laki ini didapatkan dari bungkusan plastik yang berwarna putih," ucap dia.

Donald mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan. Salah satu tersangka inisial FAC merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali dibui atas kasus peredaran narkoba.

"Di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," ucap dia.

Ancaman Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun

Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba berupa sabu dan ekstasi di Cilincing, Jakarta Utara.
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba berupa sabu dan ekstasi di Cilincing, Jakarta Utara. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Akibat perbuatannya, FAC dan IM disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino E Yusticia mengungkapkan, motif kedua pengedar tak lain untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.

Namun, Malvino tak membeberkan secara gamblang upah yang diterima oleh kedua tersangka. Hal itu, kata dia dikhawatirkan membuat masyarakat untuk meniru.

"Motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi namun secara teknis berapa upah yang mereka terima memang tidak boleh kita sampaikan kenapa? Karena kita khawatirkan nanti terjadi motivasi masyarakat lain untuk mencoba atau mau menjadi kurir mungkin itu sifatnya. Tapi secara garis umum motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan," tandas dia.

 

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya