Liputan6.com, Jakarta - Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan untuk mewujudkan usulan sekolah gratis di Jakarta.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rakinda meminta agar Pemprov memprioritaskan Perda itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Nantinya, ujar Oman, aturan tentang sekolah gratis untuk negeri maupun swasta di Jakarta bisa dituangkan dalam Perda Pendidikan tersebut.
Advertisement
"Pendidikan gratis prioritas harus diwujudkan untuk menjamin keadilan agar seluruh anak Jakarta mendapat pendidikan yang berkualitas," dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/7/2024).
Kesetaraan
Lebih lanjut, Oman berharap program sekolah gratis akan mampu mewujudkan kesetaraan perlakuan dan kualitas pendidikan bagi siswa yang bersekolah di negeri maupun swasta di Jakarta.
Dengan begitu, kata Oman, mimpi anak-anak Jakarta yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan gratis bisa terwujud.
"Itu harus diatur dalam revisi Perda Pendidikan. Maka harus ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan gratis untuk warga Jakarta," jelas Oman.
Advertisement
Revisi Perda
Adapun revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan telah diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025