Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Respons Menag Yaqut

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan atas dugaan kasus korupsi kuota haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 04 Agu 2024, 07:04 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2024, 07:04 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri kegiatan dialog kebangsaan dan Rakernas Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8) (Merdeka.com)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri kegiatan dialog kebangsaan dan Rakernas Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8) (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki. Keduanya itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi kuota haji.

Terkait hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Men ini belum mau memberikan komentarnya. Hal ini dikatakan usai menghadiri kegiatan dialog kebangsaan dan Rakernas Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta.

"Ini kita hormati acara partai dong, kita hormati acara Gekira," kata Yaqut di Jakarta, Sabtu (3/8).

Sehingga, dirinya pun ingin agar mencari waktu atau kesempatan lain untuk menanggapi laporan tersebut.

"Nanti kita cari kesempatan lain ya," ujarnya.

Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan atas dugaan kasus korupsi kuota haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dilaporkan atas dugaan korupsi pada kuota haji.

Laporan tersebut dilayangkan oleh dilayangkan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang menuding Yaqut dan Saiful pengalihan secara sepihak kuota haji sebesar 50 persen.

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU Arya melalui keterangannya, Kamis (1/8).

Langgar UU

Dia menjelaskan, Yaqut dan wakilnya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurut dia, kuota haji berdasarkan pada aturan itu ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ucap Arya.

Bahkan, dia menyebut dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.

"Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang," beber Arya.

Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan
Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya