Liputan6.com, Jakarta - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap SYL. Vonis 10 tahun penjara terhadap SYL tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga
"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 Miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Jaksa KPK Muhammad Hadi dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Advertisement
Dalam salah satu poin banding yang diajukan oleh Jaksa KPK yakni ada pada perbedaan pidana yang disunat oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Hakim hanya memvonis SYL selama 10 tahun penjara serta uang denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp14 miliar.
Selain itu, ada juga beberapa barang bukti yang menjadi berbeda antara hakim dengan Jaksa.
Dasar untuk menjatuhkan pidana itu juga didukung dengan SYL yang tidak berterus terang selama sidang. Dan hal itu juga yang menjadi hal yang memberatkannya.
"Perlu dipahami pula terkait tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana," ungkap Hadi.
Oleh sebab itu, Jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya.
Vonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara. Hakim juga turut memperberat hukuman SYL dengan denda Rp300 juta.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan empat bulan," ungkap Hakim Pontoh.
Advertisement
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta. Jaksa KPK juga meminta SYL membayar biaya ganti sebesar Rp44 miliar.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Untuk ketentuan membayar uang pengganti tersebut apabila Syahrul dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com