Operasi Gabungan Disebut Buat Masyarakat Makin Tingkatkan Kepedulian Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jasa Raharja bersama Korlantas Polri dan dan DitjenBina Keuangan Daerah Kemendagri yang tergabung dalam Tim Pembina SamsatNasional, secara rutin melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) di seluruh wilayah Indonesia.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Agu 2024, 18:46 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2024, 17:08 WIB
Jasa Raharja bersama Korlantas Polri dan dan DitjenBina Keuangan Daerah Kemendagri yang tergabung dalam Tim Pembina SamsatNasional, secara rutin melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) di seluruh wilayah Indonesia.
Jasa Raharja bersama Korlantas Polri dan dan DitjenBina Keuangan Daerah Kemendagri yang tergabung dalam Tim Pembina SamsatNasional, secara rutin melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) di seluruh wilayah Indonesia. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Jasa Raharja bersama Korlantas Polri dan dan DitjenBina Keuangan Daerah Kemendagri yang tergabung dalam Tim Pembina SamsatNasional, secara rutin melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satunya akhirnya dilakukan di Jawa Barat, di mana operasi gabungan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan pentingnya pelaksanaan Opsgab ini. Menurutnya, operasi tersebut tidak hanya untukmeningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga sebagai upaya preventif untukmencegah pelanggaran lalu lintas.

“Penindakan dilakukan dengan cara persuasif,Kami juga telah menyediakan tempat khusus untuk membayar pajak di tempat,bekerja sama dengan mitra perbankan,” kata Rivan dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuksenantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

Ia mengingatkan  pembayaran pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari prosespengkinian data kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU No 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika kendaraan sudah tidak dimiliki,sebaiknya segera dilaporkan ke Samsat agar datanya menjadi valid,” tambah Rivan.

 

Langkah Strategis

Opsgab merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dan instansi terkait dalammemastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus mesosialisasikan keselamatan di jalan raya.

“Dengan adanya operasi ini, diharapkankesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mematuhi aturan lalulintas semakin meningkat. Sehingga, tercipta lingkungan berkendara yang lebih amandan berkeselamatan di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Rivan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya