Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar para demonstran yang masih ditahan aparat keamanan seusai unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada untuk dibebaskan.
Perintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca Juga
"Bagi saya pesan Jokowi baik," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/8).
Advertisement
Isnur mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang mendukung penyampaian aspirasi masyarakat tanpa dikekang.
"Ya seharusnya seperti itu," ucapnya.
Hanya saja, Isnur memberikan sejumlah catatan. Di antaranya, para demonstran ini tidak hanya dibebaskan tetapi harus dipastikan tidak ada yang menjadi tersangka.
"Jokowi juga harus memerintahkan Kepolisian untuk tidak melakukan kekerasan, arogan, kemudian melakukan represivitas yang berlebihan kepada peserta demonstrasi," sambungnya.
Menurut Isnur, jika Presiden Jokowi benar-benar menghargai hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, maka harus memerintah Kapolri untuk berkoordinasi dengan Kapolda-Kapolda seluruh Indonesia agar mengedepankan pendekatan humanis kepada demonstran.
"Dan menjamin ya. Karena sekarang ada praktik dimana masyarakat yang berdemonstrasi itu dilepaskan tapi diminta membuat pernyataan untuk tidak melakukan demonstrasi," tutup Isnur.
Jokowi Minta Polisi Segera Bebaskan Pendemo Kawal Putusan MK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta polisi segera membebaskan pendemo yang melakukan aksi unjuk rasa Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ada sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan.
"Ini kemarin, ada demo untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).
Dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang membebaskan penyampaian aspirasi dan pendapat. Namun, Jokowi menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan tertib sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu," tuturnya.
"Saya titip hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak menganggu aktivitas warga dan lainnya," sambung Jokowi.
Advertisement
Pagar DPR Jebol
Sebelumnya, aksi demontrasi penolakan Revisi UU Pilkada berlangsung ricuh di Gedung DPR/MPR Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Sebagian massa aksi berhasil merangsek masuk ke kawasan gedung parlemen.
Hal itu berawal dari teriakan sejumlah orator yang membakar semangat pengunjuk rasa dari atas komando. Dia berteriak-teriak revolusi sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
"Revolusi, revolusi," teriak massa.
Teriakan itu memantik perasaan pengunjuk rasa. Mereka lantas mengaitkan tali tambang ke beberapa pagar.
Sebagian di antaranya naik ke atas pagar dan melompat memasuki kawasan gedung DPR/MPR. Melihat aksi massa masuk, polisi langsung mengejar pengunjuk rasa. Satu-persatu dari mereka ditangkap dan dibawa menjauh dari pengunjuk rasa.
Sementara itu dari balik pagar gedung, massa mencoba melakukan perlawanan agar rekan-rekannya tidak diciduk. Bahkan, botol-botol air mineral, batu hingga kayu melayang ke arah anggota yang berjaga.
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com