Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembonog sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Tom Lembong pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (29/10/2024), Tom Lembong dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 20.57 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol.
Baca Juga
Kepada awak media, Tom Lembong menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha uasa atas peristiwa yang menimpanya.
Advertisement
"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Tom Lembong di Kejagung, Jakarta Selatan.
Tom Lembong melontarkan senyum selama berjalan di tengah kerumunan awak media. Sejumlah pertanyaan dilontarkan namun dia tidak banyak bicara ataupun menjawab pertanyaan wartawan.
Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar," kata Qohar.
Menurut Qohar, Tom Lembong menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.
"Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," jelas dia.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," sambung Qohar.
Untuk kebutuhan penyidikan, terhadap kedua tersangka korupsi itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.
Baca juga Profil Tom Lembong, Mantan Mendag yang Kini Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Kejagung Usut 2 Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula, yang sejauh ini berkembang menjadi dua kasus yakni terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dan kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pengejaran terhadap tersangka individu dan korporasi dapat berjalan secara bersamaan ataupun mempertimbangkan skala prioritas. Hal itu menjadi strategi penyidik dalam pengusutan sebuah kasus.
"Nah nanti dilihat bagaimana (bisa pararel atau tidak). Ini kan strategi penyidikan. Ada strategi penyidikan, ada strategi penuntutan, mana yang lebih efektif," ujar Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Pengejaran terhadap tersangka lain pun masih dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Terlebih, belum lama ini tim melakukan penyitaan ratusan ton gula kristal putih dan mentah.
"Kita lihat perkembanganya (tersangka baru). Semua itu berpulang kepada kebutuhan penyidikan," jelas dia.
Kembali Harli menegaskan, penyidik memiliki tolak ukur tersendiri dalam menentukan status tersangka terhadap individu ataupun korporasi. Yang jelas, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi impor gula akan ditangani hingga tuntas.
"Karena ini terkait soal penahanan dan seterusnya. Apakah orangnya yang didahulukan baru korporasinya, saya kira itu hanya persoalan strategi, teknis," Harli menandaskan.
Advertisement