Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun Hasil Perkara, tapi Lupa Perkara Mana Saja

Hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan sejumlah petunjuk untuk mengetahui aliran uang Zarof si Makelar Kasus alias Markus.

oleh Tim News diperbarui 07 Nov 2024, 02:21 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2024, 02:21 WIB
Ronald Tannur
Kejagung mengungkap Andil Eks Petinggi MA Zarof Ricar dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami soal asal muasal uang hampir Rp1 triliun yang didapatkan saat menggeledah rumah eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kepada penyidik, Zarof mengaku lupa uang tersebut hasil dari penanganan kasus mana saja.

"Pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara. tapi ketika didalami, perkara yang mana? Itu yang masih lupa, belum tau," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan sejumlah petunjuk untuk mengetahui aliran uang Zarof si Makelar Kasus alias Markus. Dia juga berharap agar Zarof dapat lebih kooperatif untuk membuat kasus tersebut menjadi terang.

Pemeriksaan terhadap Zarof juga tidak berhenti sampai dengan temuan uang hampir Rp1 triliun saja. Temuan itu terungkap semula dari Zarof yang menerima suap untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Zarof menerima uang dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmad sebesar Rp5 miliar.

Saat ini penyidik tengah mendalami hubungan Zarof dengan ketiga hakim tersebut yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang jga telah ditetapkan menjadi tersangka suap dan gratifikasi.

"Apakah memang bahwa ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak si Pengadilan Negeri Surabaya. Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini," ujar Harli.

 

Kejagung Gandeng PPATK

Zarof Ricar, mantan pegawai MA
Zarof Ricar, mantan pegawai MA (Foto: Badilum Mahkamah Agung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan keluarga mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyembunyikan aset di kasus suap dan gratifikasi. Sejauh ini, upaya tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi kan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Selain itu, Kejagung juga berupaya menyasar ke sejumlah bank demi mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.

Bahkan kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” jelas dia.

Yang pasti, kata Qohar, pihaknya bekerja keras demi menemukan seluruh aset milik Zarof Ricar, yang dalam penggeledahan di rumahnya pun ditemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.

“Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit Penelusuran Aset Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal,” Qohar menandaskan.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya