Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas melaporkan aktor Denny Sumargo ke Polisi. Hal ini dibenarkan Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Ya (Farhat abbas laporkan Denny Sumargo)," kata Nurma saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Baca Juga
Laporan Farhat telah teregister di SPKT Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/3462/XI/2024/RJS.
Advertisement
Densu, sapaan kerapnya, dilaporkan atas dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian.
Awal Mula
Persoalan berawal dari kedatangan Denny ke rumah Farhat. Tujuannya untuk mengklarifikasi ucapan Farhat yang ingin menghajarnya.
Farhat merasa tidak terima dengan pernyataan Denny yang menyebutnya dengan kata Ta*. Saat mengklarifikasi kalimat hajar, Denny meminta Farhat benar-benar menghajarnya.
Akan tetapi, Farhat mengaku tidak mau terpancing dengan tindakan Denny. Dalam video yang viral, terlihat sesekali Denny menunjuk-nunjuk Farhat dan menggunakan istilah Bugis-Makassar.
Farhat melaporkan Denny dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement
Denny Sumargo Klarifikasi
Melalui akun instagramnya, Denny Sumargo, mengklarifikasi ungkapan siri na pacce yang dilontarkannya sebelum meninggalkan kediaman Farhat.
Ia menjelaskan bahwa ungkapan siri na pacce merupakan nilai luhur yang ia pegang teguh sebagai seorang keturunan Makassar.
"Makassar dan Bugis adalah suku yang bersaudara, yang mengutamakan harga diri dan jaga kehormatan lewat perilaku, dan menurut gw semua suku punya prinsip yang memuliakan harga diri serta kehormatan. Karena gw ditanya orang mana, ya gw menjawab dari mana gw berasal dan prinsip yang gw diajarkan oleh leluhurku. Kalau tidak ditanya atau ditantang, gw tidak akan berbicara seperti itu. Mohon maaf kalau ada yang tersinggung, karena gw bangga dengan prinsip siri na pacce," tulis Denny Sumargo di akun instagramnya.Â