Cadewas Mirwazi Sebut Ego Sektoral Masih Terjadi di KPK: Pimpinan Merasa Paling Hebat

Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mirwazi, mengungkapkan adanya ego sektoral yang kerap terjadi di KPK, sehingga memicu miskomunikasi antara Dewas dan Pimpinan KPK.

oleh Tim News diperbarui 20 Nov 2024, 14:31 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2024, 14:31 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mirwazi, mengungkapkan adanya ego sektoral yang kerap terjadi di KPK, sehingga memicu miskomunikasi antara Dewas dan Pimpinan KPK.

"Kenapa terjadi miskomunikasi antara Dewas dengan KPK? Ini kemarin mungkin banyak terjadi ego sektoral," ujar Mirwazi dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11/2024).

Menurut Mirwazi, ego sektoral muncul karena pimpinan KPK merasa paling hebat, sementara Dewas merasa memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi penyelidikan dan penyidikan.

"Dewas merasa dia harus mengawasi sampai ke dalamnya penyidikan, sedangkan pimpinan KPK merasa dia paling hebat, 'aku paling jago, aku pimpinannya, aku yang pegang anggarannya'," katanya.

Jika terpilih sebagai anggota Dewas, Mirwazi berencana membentuk aturan yang lebih bijak untuk menghilangkan ego sektoral tersebut. Tujuannya agar KPK dapat bekerja lebih baik dalam pemberantasan korupsi.

"Ini yang akan kita bentuk ke depan ini, duduk bersama membuat aturan-aturan bersama untuk menjaga KPK yang lebih bijaksana dalam menangani kasus korupsi yang diharapkan masyarakat bahwa KPK bisa menangani korupsi yang lebih bagus dan bijaksana," pungkasnya.

Diketahui, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota Dewas KPK hari ini. Beberapa calon yang diuji adalah Mirwazi, Elly Fariani, Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, dan Gusrizal. Selain itu, ada juga Sumpeno, Chisca Mirawati, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, dan Iskandar Mz.

Cadewas Mirwazi Soroti Penghapusan Izin Penyadapan KPK

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mirwazi, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewajiban izin Dewas untuk penyadapan di KPK. Ia menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam praktik penyadapan.

"Ini yang sangat kita sayangkan, Bapak. Kenapa ini dicabut oleh MK? Sedangkan pelanggaran yang banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, itu di penyadapan," ujar Mirwazi saat menjalani uji kelayakan sebagai calon Dewas KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Menurutnya, penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menegaskan pentingnya pengawasan melekat dari Dewas untuk memastikan penyidik tidak melanggar aturan saat melakukan penyadapan.

"Sebagaimana dikatakan tadi, penyadapan tidak boleh sewenang-wenang, melanggar aturan. Ini penyidik banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini. Di sini kita akan melakukan pengawasan melekat," tegasnya.

Namun, dengan dihapuskannya kewenangan tersebut, Mirwazi khawatir Dewas akan kesulitan menjalankan tugas pengawasannya.

"Dalam arti kata, toh ini sudah dicabut, maka Dewas akan sangat susah melakukan pengawasan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," imbuhnya.

Infografis Profil dan Harta Calon Dewas KPK 2024-2029
Infografis Profil dan Harta Calon Dewas KPK 2024-2029. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya