Begini Syarat Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang

Biarpun sudah memiliki KTP Semarang, namun Andika Perkasa masuk dalam pemilih baru yang tidak tercatat dalam DPT di Jawa Tengah. Namanya sendiri masih masuk DPT di Jakarta.

oleh Wuri Anggarini pada 27 Nov 2024, 10:10 WIB
Diperbarui 27 Nov 2024, 09:55 WIB
Cagub Andika Perkasa Bakal Manfaatkan Kemampuan Gen Z untuk Kembangkan Industri Kreatif
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi). (liputan6.com/felek wahyu

Liputan6.com, Jakarta Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024. Namun, dirinya masih tetap memiliki hak pilih dalam pilkada setelah masuk daftar pemilih khsusus (DPK).

Andika Perkasa dan istrinya sendiri sebelumnya sudah pindah domisili dan akan memberikan suara di TPS yang sama dengan Calon Wakil Gubernur Hendrar Prihadi di Lempongsari, Semarang.

Biarpun sudah memiliki KTP Semarang, namun Andika Perkasa masuk dalam pemilih baru yang tidak tercatat dalam DPT di Jawa Tengah. Namanya sendiri masih masuk DPT di Jakarta.

"Kita nyoblos rencana di tempat pemungutan suara (TPS) nya mas Hendi di Lempongsari. Kami sudah mengurus pindah kependudukan dari Jakarta ke Semarang. Semua diurus secara prosedur," katanya Andika, beberapa waktu lalu.

Lantas, apa itu DPK dan bagaimana masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya meski sudah pindah domisili namun tidak terdaftar di DPT?

Sebagai informasi, Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak tercatat dalam DPT namun memenuhi syarat untuk memilih dalam Pemilu. Biasanya, yang termasuk dalam DPK mencakup kelompok tertentu. Misalnya warga yang belum terdaftar dalam DPT karena berbagai alasan atau mereka yang berada dalam kondisi khusus, seperti pemilih yang baru pindah domisili, pemilih yang baru mencapai usia 17 tahun pada saat pemilu, atau mereka yang tidak terdaftar karena masalah administratif.

Peraturan mengenai DPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk yang terdaftar dalam DPK, berhak untuk memilih. Adapun ketentuan lebih rinci mengenai DPK tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Menurut peraturan tersebut, pemilih yang terdaftar dalam DPK hanya dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka pada hari pemungutan suara. Selain itu, untuk memastikan keabsahan data pemilih, mereka yang terdaftar dalam DPK harus menunjukkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Mereka yang terdaftar di dalam DPK bisa memberikan suaranya pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya