Pengakuan Sopir Pikap Tabrak Bayi hingga Tewas di Jaksel: Lawan Arah Ikuti Google Maps

Sopir ekspedisi yang menabrak bayi hingga tewas di Jaksel itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 30 Nov 2024, 06:04 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2024, 06:04 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi mobil pikap jasa ekspedisi inisial S (52) mengaku nekat melawan arah di jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan karena diarahkan oleh Google Maps. Akibatnya S menabrak ibu dan bayi yang sedang melintas hingga sebabkan bayi enam bulan itu tewas.

"Sementara dia ngakunya menggunakan map. Google Maps yang ada. Dia mengaku 'saya mengikuti maps', gitu loh," ungkap Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).

Ibu dan bayi itu sempat langsung di bawa ke rumah sakit setempat, sayangnya nyawa bayi malang itu tidak terselamatkan. Di saat yang bersamaan ada salah seorang petugas kepolisian di lokasi kejadian dan meminta korban agar menyerahkan diri dan melapor ke kantor polisi. Namun pada akhirnya S malah kabur.

"Jadi dia (sopir) takut, sudah diserahkan untuk melapor tapi dia enggak mengindahkan. Kalau bahasa kabur kita belum dalami yang jelas dia meninggalkan objek (korban)," ucap Wuryono.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, keberadaan S pun pada akhirnya ditemukan di daerah Jakarta Utara. Pada saat ditangkap sedang berada di sebuah bengkel bersama dengan mobil pikapnya.

Polisi selidiki dugaan pelaku yang ingin menghilangkan jejak kejahatannya.

"Kebetulan di dekat bengkel (ditangkap). Masih kita dalami lagi apakah dia ke bengkel dalam rangka mengubah kendaraannya dan sebagiannya belum kita dalami. Karena kendaraannya bukan milik dia," bebernya.

Wuryono juga menambahkan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

 

 

Kronologi Kejadian

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Seorang bayi berusia enam bulan meninggal dunia setelah ditabrak mobil pickup jasa ekspedisi yang melawan arus di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa (26/11/2024). Polisi kini tengah menyelidiki kejadian tragis tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini menunjukkan mobil pickup tersebut menghantam sepeda motor yang ditumpangi bayi bersama ibunya. Akibat tabrakan, ibu dan bayi itu terpental, sementara pengemudi mobil langsung melarikan diri.

Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryanto, membenarkan insiden ini dan memastikan penyelidikan sedang berlangsung.

"Sudah, dan sekarang dalam proses penyelidikan. Mohon waktu, Insya Allah bisa diselidiki," kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Agung juga menyampaikan bahwa rekaman CCTV dari lokasi kejadian telah disita untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah diamankan (rekaman CCTV). Mohon waktu karena berkas semuanya sedang dibawa penyidik, nanti kami infokan," tambahnya.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis

INFOGRAFIS: Deretan Kecelakaan Pesawat di Indonesia dalam 5 Tahun Terakhir (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kecelakaan Pesawat di Indonesia dalam 5 Tahun Terakhir (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya