Baleg Harap RUU Perampasan Aset Bisa Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Sturman mengakui, RUU Perampasan Aset cukup sensitif. Oleh sebab itu dibutuhkan waktu untuk menyiapkan materi yang lengkap.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Des 2024, 15:20 WIB
Diterbitkan 04 Des 2024, 15:20 WIB
Sturman Panjaitan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan untuk membahas RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Sebab, saat ini, RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar Prolegnas 2025-2029.

"Iya 2026 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk," kata Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Semula, Baleg DPR menjadwalkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan PPATK. Namun, untuk rapat tersebut ditunda lantaran materi dari PPATK belum siap.

Sturman mengakui, RUU Perampasan Aset cukup sensitif. Oleh sebab itu dibutuhkan waktu untuk menyiapkan materi yang lengkap.

"Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu jangan sampai ada pemahaman pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan dengan apa yang ditangkap oleh audiens," katanya.

Selain itu, terkait sikap fraksi PDIP terhadap RUU Perampasan Aset, Sturman mengaku belum bisa mengungkap ke publik. "Kita belum sampai sana. PDIP belum bicara sampai sana belum ada perintah apa-apa tapi saya hari ini pengen saya bertobat," katanya memungkasi.

Menkum Lobi Ketum Parpol, Dorong RUU Perampasan Aset

Tanggapi Pemberitaan Pemindahan Napi WNA, Menteri Hukum Nyatakan Masih dalam Kajian
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. (c) Istimewa

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya tengah mengupayakan dialog dengan parlemen untuk memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mengingat tidak masuknya RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

“Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan parlemen, dengan ketua-ketua umum partai politik, supaya begitu Presiden Prabowo Subianto akan mengirim surpres (surat presiden) untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di parlemen,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11/2024) seperti dilansir Antara.

Menurut Supratman, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset. Ia menyebut, Presiden memiliki tekad untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.

“Nanti setelah beliau balik dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangannya terkait dengan prolegnas yang ada, dan akan meminta pandangan beliau terkait dengan itu. Tetapi yang pasti bahwa Presiden Prabowo sangat clear, kan sudah bisa disaksikan, bagaimana aparat penegak hukum kita melakukan upaya terkait dengan tindak pidana korupsi,” ucapnya.   

Draf RUU Perampasan Aset Sudah Rampung

Supratman Andi
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas di Istana Negara pada Minggu (20/10/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa naskah akademik maupun draf RUU Perampasan Aset sejatinya telah rampung disusun oleh pemerintah. Namun, DPR masih belum memberikan persetujuan penuh.

“Di parlemen kemarin kan berkembang terkait dengan isu baik menyangkut judul. Teman-teman DPR kemarin lewat Badan Legislasi mengusulkan bukan perampasan aset, tapi pemulihan, asset recovery. Kemudian juga beberapa materi muatan yang ada di dalam itu masih resisten,” tuturnya.

Kendati begitu, Menteri Hukum menegaskan, sebagai representasi pemerintah, dia memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap undang-undang yang diinisiasi pemerintah bisa dituntaskan.

“Saya punya tugas memastikan bahwa setiap undang-undang yang pemerintah ajukan, yang diinisiasi oleh pemerintah, itu harus selesai,” kata Supratman.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Jakarta, Selasa (19/10), menyetujui 176 RUU masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas tahun depan, tetapi dikelompokkan menjadi RUU jangka menengah untuk dibahas pada periode tahun 2025–2029.

Infografis Sederet Usulan RUU Prolegnas 2025-2029
Infografis Sederet Usulan RUU Prolegnas 2025-2029. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya