Liputan6.com, Jakarta - Pilkada Jakarta 2024 hampir dipastikan berlangsung 1 putaran dengan kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno. Sebab, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan permohonan perselisihan atau gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga batas akhir pada Rabu 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, baik paslon RK-Suswono maupun paslon Dharma-Kun tak mendatangi Gedung MK di Jakarta. Pun demikian pantauan waktu bersamaan di laman resmi M, tak ada permohonan atau gugatan tercatat atas nama kedua paslon tersebut di daftar sengketa hasil Pilkada 2024.
Advertisement
Baca Juga
Merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja. Rincinya, terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum/KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Advertisement
Sebelumnya, KPU Jakarta menetapkan hasil resmi rekapitulasi suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 seusai menggelar rapat pleno pada Minggu 8 Desember 2024. Ketika itu, saksi dari tim pemenangan RK-Suswono memilih walk out atau meninggalkan ruang rapat pleno. Sedangkan tim pemenangan Dharma-Kun sempat menolak meneken hasil rekapitulasi pada rapat pleno KPU Jakarta.
Adapun tim pemenangan RK-Suswono pada Senin 9 Desember 2024 sudah mendatangi Gedung MK di Jakarta. Mereka sempat berkonsultasi untuk mengajukan permohonan perselisihan atau gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.
Bagaimana rincian hasil resmi rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK
Advertisement