Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum dari pasangan walikota terpilih Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe (RIDHO) menyatakan siap membela KPU dalam menghadapi gugatan dari pasangan calon 01 Heri Koswara-Sholihin terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi tahun 2024.
Menurut Chris Sam Siwu SH, anggota tim hukum dan salah satu juru bicara dari pasangan RIDHO, gugatan yang dilayangkan paslon 1 memiliki kelemahan mendasar secara hukum.
Advertisement
Baca Juga
Survei Jelang Pencoblosan Pilkada Kota Bekasi 2024, Siapa Unggul Tri-Harris, Heri-Sholihin, dan Uu Saeful-Nurul?
Survei: Paslon Tri-Harris Ungguli Heri Koswara-Sholihin dan Uu Saeful-Nurul Jelang Pilwalkot Bekasi 2024
Calon Bupati Bekasi BN Holik Janjikan Akses Pendidikan Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu
“Menurut kami, keberatan dari paslon 01 yang dimunculkan saat ini terkesan dibuat-buat setelah melihat hasil penghitungan suara bahwa mereka kalah,” kata Chris, Jumat (13/12/2024).
Advertisement
“Fakta hukumnya jelas. Ambang batas selisih suara untuk Kota Bekasi adalah 0,5 persen. Kemenangan paslon RIDHO atas pasangan Heri-Sholihin tercatat sebesar 0,7 persen. Jika Mahkamah Konstitusi melihat ini sebagai syarat yang tidak terpenuhi, sudah selayaknya permohonan tersebut tidak dapat diterima.”
Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Bekasi, Kamis (5/12/2024). Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, paslon 03 RIDHO meraih suara terbanyak, yakni mencapai 459.430 suara. Paslon 01 Heri-Sholihin menyusul di posisi kedua dengan raihan 452.351 suara. Sementara, duet Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni berada di posisi ketiga dengan 64.509 suara.
Tak puas dengan hasil penghitungan suara, paslon Heri-Sholihn resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Desember 2024.
Dalam hal ini, KPU Kota Bekasi menjadi pihak tergugat. Gugatan mencakup dua isu utama, yakni Pelanggaran Administrasi Pemilu (PHPil) dan dugaan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Merespons gugatan tersebut, tim kuasa hukum pasangan pemenang Pilkada Bekasi menyatakan dalam waktu dekat akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Mereka siap membeberkan pembuktian bahwa Pilkada Kota Bekasi telah berjalan sesuai peraturan, dan hasil yang ditetapkan oleh KPU adalah sah.
“Fakta hukum lainnya, penghitungan di tingkat kelurahan dan kecamatan sudah clear. Tidak ada keberatan yang diajukan para saksi dari masing-masing paslon,” tambah Chris.
“Semua urusan di Bawaslu juga sudah selesai tanpa ada satu pun paslon yang keberatan.”
Optimistis Menang
Tim hukum dari paslon RIDHO dimotori oleh advokat-advokat, seperti Aldo Sirait, Benny Hurabarat, Sutisna, Jeffry Ruby Tampubolon, Maniur Sinaga, IGA Made Agung, Chris Sam Siwu, dan Dani Roberto Simanjuntak, dkk. Mereka juga mengaku mendapat dukungan penuh dari Partai Gerindra melalui pengiriman tim hukum dari Lembaga Advokasi Hukum dan PDI Perjuangan (BBHAR), dan FAUD (Forum Advokasi Untuk Demokrasi).
“Kami masih memiliki banyak argumen kuat untuk disampaikan di Pengadilan (Mahkamah Konstitusi),” terang Chris.
“Kami optimistis menang. Namun, semua kemungkinan tetap kami pelajari seraya mempersiapkan pembuatan konstruksi hukum yang didukung oleh bukti dan saksi yang menguatkan hasil Pilkada Kota Bekasi, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi.”
Tim hukum RIDHO meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan memberikan keadilan kepada semua pihak berdasarkan hukum yang berlaku.
“Sekali lagi, kami dari tim hukum RIDHO sangat optimistis dapat memenangkan proses hukum yang akan bergulir di MK. Kami juga yakin betul bahwa hasil yang ditetapkan oleh KPU itu merupakan hasil yang sah dan didapat dengan proses kontestasi yang fair dan sudah sesuai aturan yang ada,” tegas Chris.
Advertisement