Korlantas Sebut Kendaraan Barang Harus Dibatasi Sepanjang Nataru untuk Cegah Kemacetan

Kendaraan angkutan barang berkapasitas besar dibatasi untuk melintasi di jalan tol dan jalan arteri tertentu selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

oleh Tim News diperbarui 15 Des 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2024, 13:00 WIB
Pembangunan Drainase di Jalan KH Abdullah Syafei
Alat berat yang tengah mengerjakan proyek pembangunan saluran air (drainase) berada di tengah Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Proyek pembangunan drainase membuat lalu lintas tersendat karena terjadi penyempitan jalan dan pengendara yang melintas harus mengurangi kecepatannya. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kendaraan angkutan barang berkapasitas besar dibatasi untuk melintasi di jalan tol dan jalan arteri tertentu selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Terkait hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan hingga untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.

"Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang, ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan. Kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan," kata Aan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12).

Dia menjelaskan, pembatasan angkutan barang di jalan tol ini nantinya akan diberlakukan sejak 21 Desember 2024.

Kemudian, untuk angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga pukul 05.00 Wib.

"Kita batasi mulai tanggal 21, nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol, ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol," jelasnya.

"Kemudian di arteri itu ada window time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00 Wib, ya itu baru bisa beroperasi," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menegaskan alasan dibatasinya kendaraan angkutan barang berkapasitas besar di jalan tol dan jalan arteri tertentu. Tujuannya, agar tidak terjadi hambatan selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menuturkan hal tersebut sudah disosialisasikan dengan para pengusaha. Bahkan, asosiasi pengusaha pun setuju adanya pembatasan tersebut.

"Memang kemarin waktu rapat rakor kita terakhir, semua kita undang, semua asosiasi, pada titik terakhir akhirnya mereka menyetujui juga," kata Yani di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Kemenhub: Kendaraan Barang Harus Dibatasi Biar Tak Hambat Perjalanan

 

Ada pertimbangan yang mendasari pembatasan tersebut. Salah satunya melalui simulasi yang dilakukan Kemenhub bersama Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada arus kendaraan di jalan tol.

Kesimpulannya ada pelambatan laju kendaraan ketika angkutan barang berukuran besar ikut masuk jalan tol di waktu-waktu tertentu. Pasalnya, angkutan barang sumbu tiga atau lebih cenderung melaju dengan kecepatan rendah.

"Apalagi yang misalnya truk yang sudah tua, jalannya cuma 30 km/jam itu saja sudah menghambat. Kalau dilihat di aturan di tol 60 per jam. Kalau 60 km/jam saja tidak bisa dilakukan, artinya dia pun (kendaraan) sudah menghambat," tuturnya.

Yani menegaskan pilihan pembatasan kendaraan besar tadi jadi langkah yang mutlak untuk dilakukan. Harapannya, arus kendaraan selama libur Nataru bisa lebih lancar.

"Jadi mau tidak mau suka tidak suka itu harus dilakukan demi kelancaran dan menjaga agar tidak terjadi stagnasi," ungkap dia.

Kemenhub Kandangkan Bus yang Tak Lolos Rampcheck

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pengecekan kelaikan jalan pada bus angkutan umum menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Kendaraan yang dinilai tidak layak dilarang untuk beroperasi selama periode tersebut.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan ada tanda khusus yang disematkan kepada bus yang tidak layak jalan. Bus-bus tersebut tidak lolos rampcheck yang dilakukan oleh Kemenhub.

Bus yang tak lolos tadi akan diberikan tanda berupa stiker berwarna merah dengan tanda silang. Dengan adanya tanda itu, bus tersebut tak boleh beroperasi selama Nataru.

"Stiker merah tanda silang. Enggak boleh (beroperasi)," ujar Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Dia menegaskan, ada ancaman tilang jika bus tersebut sengaja dioperasikan. Dia memastikan bus tak layak jalan tak boleh digunakan. Mengingat, ada risiko kecelakaan jika bus tersebut masih digunakan.

"Kita tilang, kita kandangin aja. Tidak boleh lagi lewat-lewat demi keselamatan," tegas Yani.

Mengutip data Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, terdapat 32.130 bus yang layak beroperasi. Itu terdiri dari 14.044 bus AKAP, 16.266 Bus Pariwisata, dan 1.820 bus AJAP.

Pada aspek keselamatan, Kemenhub juga akan memantau arus penumpang di 113 terminal. Terdiri dari 80 terminal pada jalan arteri dan 33 terminal pada akses keluar-masuk Jalan Tol.

 

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya