MA soal Pengembalian Aset Helena Lim: Tak Terkait Kejahatan

Helena Lim merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 03 Jan 2025, 13:03 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2025, 13:03 WIB
Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Helena Kim terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink serta dikawal oleh sejumlah orang kejaksaan dan beberapa anggota TNI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan aset terdakwa Helena Lim dikembalikan karena dinilai tidak ada kaitannya dengan kejahatan atau tindak pidana.

“Kenapa dikembalikan? Pasti ada pertimbangan bahwa tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” kata Juru Bicara MA Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025) seperti dilansir Antara.

Helena Lim merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

Yanto menjelaskan bahwa pengembalian aset dapat dilakukan bila di persidangan terbukti tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah diatur benda yang disita untuk suatu perkara dapat dikembalikan ke pemiliknya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa aset juga dapat disita sesuai dengan Pasal 39 dan 42 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi, barang-barang bukti yang diajukan di persidangan yang diperoleh atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dapat disita untuk negara atau dimusnahkan atau untuk negara, seperti itu,” jelasnya.

 

Putusan

Sebelumnya, Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/12), memerintahkan agar aset Helena Lim dikembalikan ke yang bersangkutan.

Adapun Helena Lim telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

Infografis Deretan Barang Mewah Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deretan Barang Mewah Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya