Kata Pengamat soal Caleg DPR PDIP di Brebes yang Diduga Bagi-Bagi Uang

Pengamat Politik dan Kepemiluan LIMA Indonesia Ray Rangkuti bicara soal keputusan DKPP RI memecat Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.

oleh Tim News diperbarui 22 Jan 2025, 23:21 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 18:00 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Pemilih surat suara.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik dan Kepemiluan LIMA Indonesia Ray Rangkuti angkat bicara terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.

Lestari dan Trio dipecat atas dugaan penggelembungan suara dan kabar dugaan bagi-bagi uang oleh calon legislatif atau caleg DPR RI PDIP nomor urut 8 Shintia Sandra Kusuma.

Dugaan bagi-bagi uang itu disinyalir melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes yang nantinya dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Merespons hal ini, Ray menegaskan, Shintia layak dilakukan pergantian antar waktu (PAW) jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu.

"Suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir. Kalau terbukti hasil penggelembungan suara, tentu sebaiknya di PAW. Jelas, caleg yang mendapatkan suara dari hasil penggelembungan tidak sah," ujar Ray, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

Dalam kasus ini, dia menilai, bukan lagi berhubungan dengan legitimasi, namun sudah masuk persoalan soal sah atau tidak sah menjadi wakil rakyat.

"Selama suara yang didapatkan merupakan dapat dibuktikan merupakan hasil penggelembungan, maka cara menyelesaikannya adalah dengan mem-PAW-kannya," ucap Ray.

Tidak hanya itu, Ray mendorong, PDIP segera menggelar sidang etik untuk Shintia. "Ya bisa juga. Karena hal itu masuk dalam kategori melanggar etik. Berat pula," tutup dia.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu. DKPP memutuskan mencopot keduanya dari jabatannya.

 

Sanksi yang Diberikan

Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)... Selengkapnya

Sanksi itu dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik DKPP yang digelar pada Senin siang 20 Januari 2025. Dalam putusan itu, Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dicopot dari jabatan ketua.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU, masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat sanksi peringatan keras, sementara anggota KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan melalui akun YouTube DKPP RI.

"Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah selaku anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan," sambung Heddy Lukito.

Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP memberikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Empat anggota Bawaslu lain, Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat sanksi peringatan.

"Enam, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu lima, Trio Pahlevi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy.

 

Putusan DKPP

Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)... Selengkapnya

Dalam putusan itu, Ketua DKPP RI memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU untuk melakukan pemeriksaan kepada sekretaris dan jajajaran sekretariat KPU Brebes yang hasilnya agar disampaikan ke DKPP RI. Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.

Diketahui, pengadu dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2024-2019 dan periode 2019-2024), Yunus Awaludin Zaman (mantan anggota Bawaslu Brebes), dan seorang warga Brebes, Karno Roso.

Mereka mengadukan 5 komisioner KPU dan 5 komisioner Bawaslu Brebes periode 2024-2029 terkait dugaan manipulasi suara di Pemilu 2024 dengan menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara caleg partai tertentu yang disertai pemberian uang suap sebagai imbalan.

Sementara itu, pihak pelapor, Muamar Riza Pahlevi saat dikonfirmasi terkait sidang putusan DKPP tersebut mengaku kecewa. Sebab, berdasarkan fakta persidangan semua pengaduan sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Terlebih, dalam pembacaan fakta temuan persidangan jelas terjadi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes.

"Meski merasa kecewa, kami berharap masyarakat bisa menjadi tahu kualitas penyelenggara pemilu ternyata seperti itu. Sehingga, kredibilitas penyelenggara pemilu patut dipertanyakan," katanya saat dihubungi.

Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya