Kemdikdasmen Keluarkan Kebijakan Baru SPMB 2025, Catat Perubahannya!

Dalam SPMB nanti ada empat jalur penerimaan murid di sekolah negeri. Pertama yaitu jalur domisili sebagai pengganti jalur sebelumnya yaitu zonasi.

oleh Kukuh Setyono Diperbarui 27 Feb 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2025, 11:00 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan PPDB tahun ini berganti nama menjadi SPMB dengan beberapa perubahan skema penerimaan. (Kukuh Setyono)... Selengkapnya

Liputan6.com, Yogyakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Permendikdasmen tentang peraturan penerimaan siswa baru 2025. Secara substansi, sistem penerimaan yang baru sudah disetujui Presiden dan sudah diparaf oleh beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Hukum.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan ada beberapa perubahan dan perbedaan sistem penerimaan siswa baru dibanding sebelumnya. Beberapa perubahan dan perbedaan itu dipaparkan Abdul Mu’ti saat berada di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Selasa (25/2/2025). “Tahun ini namanya bukan lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetapi diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Secara keseluruhan penerimaan untuk SD negeri tidak berubah, tetapi pada tingkat SMP atau SMA ada,” kata Mu’ti.

Dalam SPMB 2025 nanti ada empat jalur penerimaan murid di sekolah negeri. Pertama yaitu jalur domisili sebagai pengganti jalur sebelumnya yaitu zonasi. Ketentuan domisili ini ditetapkan berdasarkan tempat terdekat dengan sekolah dimana murid tinggal atau berdomisili. Sehingga ada kemungkinan, siswa yang berada di provinsi atau kabupaten berbeda bisa diterima di sekolah negeri terdekat.

Mu’ti menyebut peraturan sebelumnya terkait domisili sangat kaku karena didasarkan atau menurut wilayah administrasi. “Sekarang bisa mengikuti wilayah domisili atau berdasarkan tempat tinggal yang terdekat dengan murid. Bisa saja murid belajar di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya, bahkan bisa lintas provinsi atau kabupaten kalau memang berdekatan dengan tempat tinggal,” jelasnya.

Tes Kemampuan Akademik Tidak Wajib

Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat berada di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Selasa (25/2/2025). (Kukuh Setyono)... Selengkapnya

Jalur penerimaan kedua adalah jalur prestasi yang dibagi dalam tiga kategori; prestasi akademik, prestasi non akademik dan jalur prestasi kepemimpinan. Jalur prestasi akan didasarkan pada hasil tes kemampuan akademik yang diperuntukkan bagi siswa kelas XII sebagai dasar melanjutkan kuliah, kelas IX untuk melanjutkan ke SMA dan kelas VI untuk melanjutkan ke SMP.

Tes kemampuan akademik, sebagai pengganti tes ujian nasional, dijadwalkan Kemendikdasmen diselenggarakan November tahun ini. Mu’ti menyatakan tes kemampuan akademik ini sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi penentu kelulusan. “Seng gelem melu yang silahkan ikut, seng ora gelem yo wes. Tetapi hasil tes nanti menjadi dasar untuk diterima melalui jalur prestasi,” tegasnya.

Kemudian jalur akademik tetap didasarkan pada prestasi seni dan olahraga. Sedangkan jalur prestasi terakhir yaitu kepemimpinan pelajar, dimana jika siswa aktif dalam organisasi sekolah seperti OSIS maupun kepemudaan lainnya maka akan menjadi poin untuk bisa masuk ke jalur prestasi.

Jalur ketiga adalah jalur afirmasi yang diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu dan siswa dengan berkebutuhan khusus.Jalur terakhir adalah jalur mutasi dan perpindahan tugas orang tua. Di jalur ini, siswa bisa masuk ke sekolah tempat orang tuanya mengajar atau mengikuti tempat bertugas orang tuanya. Kedua jalur ini akan menurut Mu’ti akan diperbesar persentase jumlahnya.

Sekolah Tidak Boleh Terima Murid Melebihi Kuota

Kebijakan baru lainnya yang diambil Kemendikdasmen adalah sekolah negeri tidak boleh menerima siswa melebihi kuota atau kapasitas daya tampung yang tersedia. Penerimaan siswa baru tidak boleh melebihi rombongan belajar (Rombel) yang sudah didaftarkan sekolah ke kementerian. “Semisal SMA, jumlah siswa per kelas maksimal 36 orang dan rombel yang diterima 10 kelas. Maka itu jumlah maksimal yang harus diterima. Siswa yang tidak diterima, bisa diterima ke sekolah swasta yang terakreditasi,” ujarnya.

Ketentuan ini juga diambil didasarkan pada rasio jumlah guru pengajar dan jumlah murid yang diajar. Kebijakan ini juga diambil untuk mengantisipasi jual beli bangku yang nilainya bisa mencapai 6-7 angka nol di belakang. Pemda juga diminta memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta. “Inilah kebijakan yang kami buat. Mudah-mudahan ini bisa jadi jalan keluar dan mudah-mudahan juga tidak tidak ada korban berikutnya,” tutup Mu’ti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya