Menkum: Paulus Tannos Tersangka Kasus E-KTP 2 Kali Berusaha Lepas Status WNI

Paulus Tannos yang saat ini berada di Singapura memiliki paspor Guinea-Bissau. Meski begitu, Menkum Supratman memastikan Paulus Tannos hingga kini masih berstatus sebagai WNI.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Jan 2025, 15:21 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2025, 15:20 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menggelar konferensi pers mengenai ditangkapnya buron KPK kasus e-KTP Paulus Tannos.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menggelar konferensi pers mengenai ditangkapnya buron KPK kasus e-KTP Paulus Tannos. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas status warga negara Indonesia (WNI). Namun, Paulus Tannos hingga kini belum melengkapi dokumen-dokumen.

"Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," jelas Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Adapun Paulus Tannos yang saat ini berada di Singapura memiliki paspor Guinea-Bissau. Meski begitu, Supratman memastikan Paulus Tannos hingga kini masih berstatus sebagai WNI.

"Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," jelasnya.

Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Dia menyampaikan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

"Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," tuturnya.

Saat ini, Kementerian Hukum bersama aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, hingga Kementerian Luar Negeri tengah mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

Supratman menuturkan pemerintah memiliki waktu 45 hari melengkapi berkas-berkas untuk proses ekstradisi Paulu Tannos.

"Saya perlu menegaskan yang pertama bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkandan itu akan berakhir di 3 Maret 2025," ujar Supratman.

"Namun demikian, terkait hal ini tentu hasil koordinasi yang sangat baik terkait dengan hal ini saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi," sambung dia.

Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Sebelumnya, buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014--2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Meski demikian, salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

infografis kasus korupsi e-KTP
Kasus Korupsi e-KTP... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya