Kemendagri Selidiki Dugaan Keterlibatan Aparat Desa dalam Kasus Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang

Kementerian Dalam Negeri menelusuri dugaan keterlibatan aparat desa dalam kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Tangerang. Kasus ini memicu kehebohan publik setelah munculnya 263 sertifikat di laut, dan adanya laporan pencatutan identitas warga oleh oknum aparat desa.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Jan 2025, 06:30 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2025, 06:30 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Merdeka.com/Genantan Saputra).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan aparat desa dalam kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut yang terletak di perairan Tangerang.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, tindakan tegas akan diambil jika terbukti ada aparat desa yang melanggar hukum dalam penerbitan HGB Pagar Laut tersebut.

"Ya tentu, silakan diproses sesuai ketentuan. Kemendagri pasti akan mendalami dan menilai kelanjutannya apabila ada sumpah jabatan yang dilanggar," kata dia di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Sebelumnya, terungkap sudah siapa pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan  di lokasi pagar laut Tangerang, Banten. Agung Sedayu Grup (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang milik anak usahanya yaitu PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). 

Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menjelaskan, dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ucapnya dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).

Ia mengatakan, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan dibalik nama resmi itu pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat ijin Lokasi/PKKPR.

"Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," katanya.

 

Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Milik Pengembang Besar

Dalam hal ini, ditegaskan Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain dipastikan tidak ada," tegasnya.

Dia menambahkan, bila isu yang saat ini berkembang dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tersebut tidak benar adanya.

"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," kata dia.

Cacat Prosedur

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron di Tangerang, Rabu.

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya.

 

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya