Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Paulus Tannos, tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, berakhir. Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ditangkap di Singapura.
Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra itu diringkus Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) di Singapura, Jumat 17 Januari 2025. Tannos melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.
Baca Juga
Infografis Muncul Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang serta Pendukung dan Penolaknya
Infografis Bocoran PPDB 2025 Diubah Jadi SPMB, Zonasi Jadi Domisili, dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Infografis Prabowo Kucurkan Rp 48,8 Triliun ke IKN Nusantara dan Prioritas Pembangunan Tahap II
Tannos alias Thian Po Thjin itu 3 tahun lebih menjadi buronan KPK. Tepatnya sejak 19 Oktober 2021, Tannos masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Advertisement
Bukan hanya Tannos. Bersama Tannos, KPK saat itu juga menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.
Ternyata dalam pelariannya, Paulus Tannos sempat mengganti identitas dan kewarganegaraan. Pada 2023, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, Thailand.
Namun, KPK menemui kendala, karena Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan menggunakan paspor Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Alhasil, Kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan KPK untuk menangkap Tannos.
Selanjutnya, pada November 2024, penyidik KPK mengajukan provisional arrest atau penangkapan sementara atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan setempat. Pengadilan Singapura kemudian menyetujui provision arrest atas nama Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari 2025, CPIB melaksanakan penangkapan.
Kini, Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanan ini sebagai mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Indonesia punya waktu hingga 3 Maret 2025 untuk melengkapi dokumen ekstradisi Tannos.
Indonesia menanti Tannos diekstradisi dari Singapura. Siapa saja para tersangka hingga terpidana kasus korupsi e-KTP? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura
Advertisement