Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura dan Para Tersangka hingga Terpidana Kasus Korupsi e-KTP

Pelarian Paulus Tannos, tersangka korupsi megaproyek pengadaan e-KTP berakhir. Buronan KPK itu ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura atau CPIB pada 17 Januari 2025.

oleh Anri SyaifulDevira PrastiwiAbdillah diperbarui 31 Jan 2025, 09:05 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2025, 09:05 WIB
Banner Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura
Banner Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Paulus Tannos, tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, berakhir. Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ditangkap di Singapura.

Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra itu diringkus Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) di Singapura, Jumat 17 Januari 2025. Tannos melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.

Tannos alias Thian Po Thjin itu 3 tahun lebih menjadi buronan KPK. Tepatnya sejak 19 Oktober 2021, Tannos masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Bukan hanya Tannos. Bersama Tannos, KPK saat itu juga menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

Ternyata dalam pelariannya, Paulus Tannos sempat mengganti identitas dan kewarganegaraan. Pada 2023, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, Thailand.

Namun, KPK menemui kendala, karena Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan menggunakan paspor Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Alhasil, Kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan KPK untuk menangkap Tannos.

Selanjutnya, pada November 2024, penyidik KPK mengajukan provisional arrest atau penangkapan sementara atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan setempat. Pengadilan Singapura kemudian menyetujui provision arrest atas nama Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari 2025, CPIB melaksanakan penangkapan.

Kini, Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanan ini sebagai mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Indonesia punya waktu hingga 3 Maret 2025 untuk melengkapi dokumen ekstradisi Tannos.

Indonesia menanti Tannos diekstradisi dari Singapura. Siapa saja para tersangka hingga terpidana kasus korupsi e-KTP? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura

Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura
Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Infografis Para Tersangka hingga Terpidana Kasus Korupsi e-KTP

Infografis Para Tersangka hingga Terpidana Kasus Korupsi E-KTP
Infografis Para Tersangka hingga Terpidana Kasus Korupsi E-KTP. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya