Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah menangkap dan membawa oknum DPRD Kota Depok berinsial RK, tersangka asusila anak dibawah umur. Polisi menangkap RK usai Pengadilan Negeri Depok memenangkan praperadilan terhadap penetapan tersangka RK.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato membenarkan telah menangkap RK yang diketahui oknum anggota DPRD Kota Depok. Diketahui RK ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan asusila terhadap anak di bawah umur.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan," ujar pria yang disapa Zen saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (31/1/2025).
Advertisement
Zen menjelaskan, penangkapan RK dilakukan usai Polres Metro Depok memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Depok, terkait penetapan tersangka yang sebelumnya digugat kuasa hukum tersangka. Usai keputusan tersebut, Polres Metro Depok langsung melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan.
"Tidak ada (perlawanan saat penangkapan)," jelas Zen.
Polres Metro Depok akan segera melengkapi berkas perkara dugaan asusila yang dilakukan RK terhadap anak di bawah umur. Nantinya setelah berkas RK dinyatakan lengkap memenuhi syarat dan terpenuhi unsur pelanggaran asusila, akan segera di kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
"Penyidik segera kirim berkas perkara ke JPU (Kejari Depok)," ungkap Zen.
Â
Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara membenarkan pihaknya telah selesai menggelar sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum RK. Pada sidang tersebut, hakim telah memutuskan menolak permohonan praperadilan.
"Jadi prapidnya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak," ujar Eswin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (30/1/2025).
"Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka. Ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar," ucap Eswin.
Eswin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kota Depok telah dikuatkan Pengadilan Negeri Depok. Meskipun pada dalil permohonan praperadilan, telah terjadi perdamaian, namun hal itu tidak menggugurkan penetapan tersangka.
"Tapi perlu diingat di sini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum," ucap Eswin.
Â
Advertisement
Kewenangan Penyidik
Usai praperadilan ditolak, Polres Metro Depok dapat melanjutkan pengungkapan kasus dugaan asusila tersebut. Saat disinggung terkait tersangka dapat langsung dilakukan penangkapan dan penahanan, Eswin enggan komentar lebih dalam terkait hal tersebut.
"Itu nanti kewenangan dari penyidik masalah penahanan atau enggak, di sini kita hanya mengadili," ujar Jubir PN Depok.