Suhardiman Sah Menang Pilkada Kuansing, Kuasa Hukum Rizki Poliang: Putusan MK Sudah Tepat

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, yang diajukan pasangan calon nomor 2, Adam–Sutoyo.

oleh Tim News diperbarui 07 Feb 2025, 17:13 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 15:00 WIB
Kuasa Hukum pasangan calon nomor 2, Adam–Sutoyo, Rizki Polang.
Kuasa Hukum pasangan calon nomor 2, Adam–Sutoyo, Rizki Polang. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, yang diajukan pasangan calon nomor 2, Adam–Sutoyo. Hakim MK menolak permohonan paslon Adam-Sutoyo, karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan sengketa.

Dengan demikian, maka pasangan nomor urut 1, Suhardiman Amby-Muklisin, dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing 2024. Keduanya akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing pada 20 Februari 2025, mendatang.

Adapun dibalik kemenangan Suhardiman-Muklisin di MK, yang disiarkan lansung lewat chanel Youtube, ada sosok pengacara muda cengkring tinggi. Ia adalah Rizki Junianda Putra, SH, MH, atau yang akrab disapa Rizki Poliang.

Dalam persidangan, Poliang menjawab pertanyaan hakim MK dengan tenang dan meyakinkan. Ia merupakan pengacara muda kelahiran Koto kari, pada Juni 1993 silam.

Poliang merupakan lulusan serjana strata satu (S1) Hukum tahun 2017 dan magister Hukum UII 2019. Ia juga pernah memenangkan Prapradilan 6 (enam) kali berturut turut dalam kurung waktu dua tahun.

Pembawaannya yang tenang Poliang terlihat seperti pengacara yang sudah terlatih. Dengan kemenangan di MK ini, Rizki pun kini mencatatkan prestasinya di kanca nasional.

Alhamdulillah, kita menang, MK mengabulkan Eksepsi kami. Kini masyarakat Kuansing telah resmi memiliki Bupati-Wakil Bupati definitif yang akan dilantik pada 20 Februari,” ujar Poliang, Kamis (6/2/2025).

Putusan MK Sudah Tepat

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)... Selengkapnya

Ia menilai, putusan MK sudah tepat karena pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 dalam mengajukan permohonan sengketa Pilkada.

Hal ini sekaligus membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sebagaimana yang didalilkan pengacara pemohon, Dody Fernando.

"MK sudah tepat dalam menjatuhkan putusan, dari awal kita juga sudah membantah dan uraikan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 158, dan tidak benar dalil yang diuraikan pemohon yang menyatakan ada pelanggaran terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.

 

Sampaikan Terima Kasih

Tak lupa, Poliang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport perjuangan paslon Suhardiman-Muklisin. Ia juga mengajak masyarakat Kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan di negeri jalur.

"Saya berharap, ke depan seluruh masyarakat Kuansing menjaga kesatuan dan persatuan di negeri jalur. Mari bahu membahu kita dukung bupati-wakil bupati pilihan masyarakat dalam membangun Kuantan Singingi yang lebih baik," katanya.

Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya