MK Putuskan PSU Pilkada di 24 Daerah, Komisi II DPR Akan Evaluasi Kinerja KPU

Ketua Komisi II DPR menyoroti putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah. Tak tanggung-tanggung, total ada 24 daerah yang harus melakukan PSU.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 25 Feb 2025, 13:55 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 13:54 WIB
Ada 310 Perkara, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah hadap lensa) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 24 daerah. 

Terkait hal ini, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai keputusan MK menunjukkan adanya kesalahan pada kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada.

“Putusan MK terkait dengan perselisihan hasil pilkada hari ini memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkat kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional, bahkan lalai baik secara administrasi maupun secara hukum,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Rifqi menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi dengan memanggil penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. 

“Akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR RI, terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” ungkapnya.

Politikus NasDem itu menyebut, pihaknya akan memastikan bahwa ke depan harus ada fokus dan evaluasi rekrutmen penyelenggara Pemilu.

“Termasuk kualitas penyelenggara pemilu, termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” ucap Rifqi memungkasi.     

MK Perintahkan PSU Pilbup Serang

Ada 310 Perkara, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024
Hari ini, Rabu (8/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo, seperti dilansir dari Antara.

Suhartoyo mengatakan, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," katanya.

 

MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah

Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Najib Hamas memaparkan program kerja dalam debat perdana yang diselenggarakan oleh KPU di Swiss-Belinn Modern Cikande, Jumat (8/11) (Istimewa)
Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Najib Hamas memaparkan program kerja dalam debat perdana yang diselenggarakan oleh KPU di Swiss-Belinn Modern Cikande, Jumat (8/11) (Istimewa)... Selengkapnya

Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.

"Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Zakiyah yang juga istri dari Mendes PDT Yandri Susanto unggul di Pilkada Serang 2024 berdasarkan pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU Kabupaten Serang. 

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin, di Serang, Rabu, mengatakan KPU Kabupaten Serang telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi sejak tanggal 3 sampai 4 Desember.

Adapun hasil perolehan suara dari pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara. Sementara itu pasangan calon nomor urut 2 Ratu Zakiyah dan Najib Hamas memperoleh 598.654 suara.

"Pasangan nomor urut 2 unggul dengan perolehan sebesar suara 66,35 persen, sementara itu pasangan calon nomor urut 1 sebesar 28,62 persen. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.257.791 pemilih," katanya.   

Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah
Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya