Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek rumah di kawasan Depok yang dijadikan pabrik rumahan industri tembakau sintetis. Dua orang ditangkap, sementara dalangnya masih diburu.
Penggerebekan dilakukan Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
"Tim Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran dan peracik narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Depok," kata Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Fauzi dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Advertisement
Fauzi menerangkan, kasus ini terungkap setelah menindaklanjuti laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di tempat tersebut. Tim yang dipimpin Kanit 5 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro langsung bergerak.
Hasilnya, dua tersangka berhasil diringkus. Dari pemeriksaan awal, MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sedangkan EI bertugas sebagai penjual.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar salah satu tersangka, MR," ujar dia.
Â
Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi juga menyita 722,52 gram tembakau sintetis siap edar serta 99,87 gram bibit tembakau sintetis.
"Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram," kata dia.
Â
Advertisement
Buru Mr X
Kepada Polisi, tersangka mengaku mendapatkan bahan baku tembakau sintetis ini didapat dari seorang DPO berinisial Mr X yang beroperasi dengan sistem tempel di daerah Pancoran Mas.
"Proses penjualan dilakukan sesuai arahan Mr X melalui komunikasi via WhatsApp," ucap dia.
Saat ini, polisi masih memburu Mr X dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas," tandas dia.
