Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.
Advertisement
"Meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025," ujar Dwi, melansir Antara, Rabu (27/3/2025).
Dia menyebut, adapun penghapusan sanksi administratif (denda keterlambatan) tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Menurut Dwi, latar belakang aturan tersebut menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Lebaran Idulitri, di mana, periode libur berlangsung cukup lama hingga 7 April 2025.
"Kondisi itu berpotensi berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak dan lapor SPT. Pertimbangan lainnya pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," tandas Dwi.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online
Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing:
- Akses situs DJP Online di djponline.pajak.go.id.
- Login menggunakan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan.
- Pilih menu 'Lapor' dan layanan 'e-Filing'.
- Pilih 'Buat SPT'. Langkah selanjutnya akan tertera di sistem DJP Online.
Pastikan Anda telah memiliki EFIN (Elektronik Filing Identifikasi Nomor) sebelum memulai proses pelaporan. Jika lupa EFIN, Anda dapat melakukan pemulihan melalui situs DJP Online.
Advertisement
Pengecualian Pelaporan SPT
Beberapa kategori wajib pajak dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT. Berikut beberapa kriteria umum, namun kriteria pasti akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan mengikuti peraturan yang berlaku, seperti PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, serta peraturan terbaru yang sedang disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025:
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif (misalnya, mencari pekerjaan atau membuka rekening).
- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan telah menjadi subjek pajak luar negeri.
Selalu kunjungi situs resmi DJP untuk informasi terbaru dan terlengkap mengenai pengecualian pelaporan SPT.
Ingat: Informasi ini valid per tanggal 27 Maret 2025. Peraturan dan kebijakan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi.
Jangan sampai ketinggalan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025! Pastikan Anda memahami kewajiban dan hak Anda sebagai wajib pajak. Jika masih ragu atau mengalami kendala, jangan sungkan untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses layanan helpdesk DJP.
