Singgung Kasus Sambo dan KM 50, Praktisi: Teddy Minahasa Sedang Buktikan Tak Bersalah

Praktisi hukum berpandangan Teddy Minahasa tengah buktikan dirinya tak bersalah dengan menyinggung kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan pembunuhan di KM 50 

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2023, 20:04 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2023, 06:16 WIB
Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyinggung kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan pembunuhan di KM 50 dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Jumat, 28 April 2023.
 
Praktisi Hukum Erwin Kallo berpandangan sikap tersebut menunjukan keberanian Teddy Minahasa dalam mengungkap seterang-terangnya kasus narkoba yang dituduhkan. Menurut dia, Teddy Minahasa juga tengah membuktikan dirinya tidak bersalah dalam perkara ini. 
 
"Itu itikad baik Teddy Minahasa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dan CCTV itu satu bukti yang sifatnya vital juga. Harusnya jaksa kasih petunjuk tanpa pak Teddy ngomong dan suruh polisi periksa itu,". ujar Erwin Kallo dalam keterangannya dikutip Selasa (2/5/2023).
 
Erwin menyebut wajar jika publik menduga bahwa narkoba Teddy Minahasa sangat dipaksakan karena tidak mendasar pada alat bukti yang sah dan pembuktian yang kuat. 
 
"Itulah salah satu faktor masyarakat berprasangka ini dipaksakan, direkayasa. Bukti yang dihadirkan juga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Inisiatif Pak Teddy justru menguatkan Teddy Minahasa tidak bersalah. Pak Teddy didakwa dan dituntut bukan berdasarkan bukti-bukti yang sah tetapi berdasarkan pengakuan dan asumsi-asumsi jaksa, karena memang jaksa tidak bisa buktikan," kata dia.
Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)

Singgung Kasus Brigadir J dan KM 50

Sebelumnya, Teddy Minahasa sempat menyinggung masalah CCTV yang ada di kasusnya. Dia membandingkan kasus dirinya dengan KM 50 dan juga pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
 
Ketika membacakan duplik di depan majelis hakim, Teddy Minahasa menyebut jika CCTV di rumahnya tidak dihilangkan seperti kasus KM 50 dan Ferdy Sambo di kasus Brigadir J. 
 
"Secara psikologis, saya sendiri yang kooperatif dan inisiatif menyuruh penyidik untuk menyita decorder CCTV rumah saya untuk dapat membuktikan apakah paper bag itu saya terima atau tidak," ujar Teddy di persidangan, Jumat 28 April 2023.
 
Kemudian Teddy Minahasa menyinggung soal CCTV yang tiba-tiba rusak dalam kasus KM 50 hingga CCTV yang sengaja dirusak dalam kasus pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Agar kebenaran terungkap Teddy Minahasa justru menyerahkan CCTV rumahnya untuk bisa dilihat apa yang sebenarnya terjadi. 
 
"Sebagaimana kasus-kasus yang terjadi sebelumnya. Kasus Kilometer 50, CCTV rusak. Kasus Ferdy Sambo, CCTV juga rusak. Saya tidak merusak CCTV rumah saya, Yang Mulia. Saya justru inisiatif menyerahkan kepada penyidik untuk disita," ungkapnya.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya