Model cantik yang menabrak 7 orang ketika mengendarai mobil Honda Jazz merah di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat pada Oktober lalu, Novi Amilia (26) kembali menjalani sidang.
Kali ini, sidang akan menghadirkan 5 saksi yang juga menjadi korban kecelakaan wanita yang saat mengemudi hanya mengenakan pakaian dalam itu.
"Rencananya Novi akan jalani sidang lanjutan dengan agenda saksi korban. Diperkirakan sidangnya setelah dzuhur sekitar pukul 13.00 WIB," kata Rendy Anggara Putra, pengacara Novi, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Novi dikenakan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Novi dianggap lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor dan akan dikenakan hukuman paling berat 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 juta.
"Nanti rencananya ada 5 saksi korban yang akan didatangkan JPU," tambah Rendy.
Mobil Honda Jazz merah yang dikemudikan Novi menabrak 7 pengguna jalan di sepanjang Jalan Gajah Mada dekat Ketapang hingga Olimo, Jakarta Barat. Saat itu, Novi dalam kondisi mengenakan pakaian dalam dan tidak dalam kondisi sadar. (Ism/Yus)
Kali ini, sidang akan menghadirkan 5 saksi yang juga menjadi korban kecelakaan wanita yang saat mengemudi hanya mengenakan pakaian dalam itu.
"Rencananya Novi akan jalani sidang lanjutan dengan agenda saksi korban. Diperkirakan sidangnya setelah dzuhur sekitar pukul 13.00 WIB," kata Rendy Anggara Putra, pengacara Novi, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Novi dikenakan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Novi dianggap lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor dan akan dikenakan hukuman paling berat 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 juta.
"Nanti rencananya ada 5 saksi korban yang akan didatangkan JPU," tambah Rendy.
Mobil Honda Jazz merah yang dikemudikan Novi menabrak 7 pengguna jalan di sepanjang Jalan Gajah Mada dekat Ketapang hingga Olimo, Jakarta Barat. Saat itu, Novi dalam kondisi mengenakan pakaian dalam dan tidak dalam kondisi sadar. (Ism/Yus)