Ojol Bakal Geruduk Posko THR Kemnaker, Protes BHR Tak Manusiawi

Sejumlah mitra pengemudi ojol berencana menggeruduk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan

oleh Arief Rahman H Diperbarui 24 Mar 2025, 20:15 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2025, 20:15 WIB
Ratusan Pengemudi Ojek Online Berunjuk Rasa
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Aksi demo ratusan sopir ojek online dipicu karena ada usulan anggota DPR yang ingin ojek online tidak mengangkut penumpang, melainkan hanya mengangkut barang. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Bonus Hari Raya (BHR) yang dinanti-nanti mitra pengemudi ojek online (ojol) nayatanya diterima tidak sesuai harapan. Sejumlah mitra pengemudi ojol berencana menggeruduk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan.

Data yang dihimpun beberapa asoiasi mencatatkan pembayaran BHR hanya berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang. Angka ini dinilai jauh lebih rendah dari ketentuan.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan beberapa waktu lalu, besaran BHR adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan dalam 1 tahun terakhir. Kemudian, ada kriteria keaktifan mitra ojol yang diatur aplikator.

"Nilai ini jelas jauh dari informasi yang diterima Presiden bahwa platform akan memberikan THR ojol sebesar Rp 1 juta bagi setiap pekerjanya," ungkap Ketua Serikat Pekerja Angkuta Indonesia (SPAI) Lily Pujiati dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (24/3/2025).

BHR Cuma Rp 50.000

Merespons keluhan para pengemudi ojol, maka SPAI akan menggeruduk Posko THR Kemnaker. Pasalnya, pembayaran BHR Rp 50.000-100.000 dianggap tidak manusiawi.

"Kami menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol, taksol dan kurir untuk mendatangi bersama-sama Kementerian Ketenagakerjaan membuat pengaduan massal Ke Posko THR, karena kami menolak THR Ojol yang tidak manusiawi," ungkapnya.

Rencananya, mitra ojol akan mendatangi posko THR Kemnaker di Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.

 

Promosi 1

Lapor ke Wamenaker

FOTO: Minim Pengawasan, Ojol Masih Berkerumun saat Menunggu Penumpang
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Minimnya pengawasan membuat masih banyak pengemudi ojol yang berkerumun saat menunggu penumpang meski Pemprov DKI Jakarta telah melarangnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengaku telah melayangkan keluhannya kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Dia mengeluhkan besaran BHR yang diterima mitra pengemudi.

"Asosiasi juga telah melaporkan melalui komunikasi pribadi kepada Wamenaker bahwa sebagian besar ojol hanya menerima Rp 50 ribu saja, tidak sesuai SE Menaker mengenai BHR Online 2025," kata dia.

"Dari Wamenaker menerima laporan kami dan menyampaikan agar para ojol yang menerima BHR tidak sesuai SE Menaker untuk membuat pengaduan ke Posko THR Kementerian Tenaga Kerja," imbuhnya.

 

Rencana Unjuk Rasa Usai Lebaran

FOTO: Minim Pengawasan, Ojol Masih Berkerumun saat Menunggu Penumpang
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Pemprov DKI Jakarta telah melarang ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Igun merencanakan protes unjuk rasa usai Lebaran Idul Fitri mendatang. Namun, fokusnya tak sebatas pada BHR. Pertama, Asosiasi Garda Indonesia meminta pemerintah memberikan payung hukum bagi ojek online.

Kedua, Asosiasi Garda Indonesia meminta pemerintah merevisi biaya potongan aplikasi maksimal 10 persen dan sanksi bagi pelanggar.

Ketiga, Asosiasi Garda Indonesia meminta pemerintah menertibkan tarif ojol sesuai regulasi dengan memaksa pihak aplikator menghapus skema aceng, slot, double order, hub dan lain-lain.

"Yang merugikan ojol karena tarif tersebut dibawah regulasi yang sudah dibuat pemerintah sendiri, juga kenakan sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar regulasi," tegas Igun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya