Tak Temukan Unsur Suap, Polri Kembalikan Uang Rp 200 Juta AKBP ES

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak menemukan bukti adanya upaya suap yang dilakukan AKBP ES terhadap Kompol JAP.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Jul 2013, 13:49 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2013, 13:49 WIB
polisi130515d.jpg
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak menemukan bukti adanya upaya suap yang dilakukan AKBP ES terhadap Kompol JAP. Dugaan suap itu sempat berhembus terkait kanaikan pangkat dan jabatan.

Uang sejumlah Rp 200 juta yang sempat diamankan dari AKBP ES, diakui Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F Sompie telah dikembalikan ke pemiliknya pada Minggu 7 Juli lalu.

"Direktur tindak pidana korupsi Bareskirm Polri, telah mengembalikan uang tersebut kepada AKBP ES. Karena tidak ditemukan unsur pidana korupsi," kata Ronny saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/7/2013).

Ronny mengatakan, uang yang dikembalikan tersebut selama ini hanya diamankan Bareskim, bukan disita. "Pertama perlu disamakan cara pikir kita, uang itu tidak disita, namun diamankan karena dicurigai," ujarnya.

Dalam kasus ini, AKBP ES yang merupakan Wakil Direktur Sabhara Polda Jawa Tengah dan Kompol JAP staf SDM Polda Metro Jaya tertangkap tangan di lift Rupatama Mabes Polri membawa tas hitam berisi uang sejumlah tersebut pada Jumat 21 Juni lalu.

Diduga uang tersebut untuk bagian SDM Mabes Polri di lantai 4 yang dapat meningkatkan jabatan secara instan. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya